Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Smr FITRIANI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG SAMARINDA I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SURIADI SYAM, S.HFITRIANI
2BUDI SETIAWAN, S.HFITRIANI
3DIDIK SETIYAWAN, SE., S.HFITRIANI
4TAWARO, S.HFITRIANI
5SAINDRA ARAFA SYAM, S.HFITRIANI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG SAMARINDA I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat sebagaimana yang telah terurai diatas sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  4. Menyatakan tanah seluas 283 M2 berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 162 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 1727 atas nama Penggugat, yang terletak dijalan Jl. A.Yani/Jl.Glatik Gang Surya RT.017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda adalah sah dan menurut hukum merupakan jaminan hutang pinjaman kredit antara Penggugat dengan Tergugat;
  5. Menyatakan Tergugat dan turut Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan terhadap objek tanah seluas 283 M2 berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 162 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 1727 atas nama Penggugat, yang terletak dijalan Jl. A.Yani/Jl.Glatik Gang Surya RT.017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Karena ada itikad baik Penggugat dalam pelunasan baik secara angsuran maupun secara lunas;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila tetap melaksananakan eksekusi terhadap asset/jaminan milik Penggugat dikarenakan ada itikad baik Penggugat untuk membayar secara angsuran atau langsung pelunasan oleh Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan semua dokumen asli atas jaminan fasilitas kridit tersebut setelah Penggugat membayar lunas hutangnya;
  8. Menyatakan pemasangan spanduk/kalimat/tulisan yang bertuliskan “Dilarang melakukan Tindakan apapun terhadap tanah/bangunan ini termasuk namun tidak terbatas pada menguasai, menyewakan, mengubah bentuk/tata susunan, menghalangi proses eksekusi dan merusak plang/pengumuman ini”, merupakan perbuatan melawan hukum.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.2.000.000.000 dan immaterialnya sebesar Rp.10.000.000.000 dengan jumlah keseluruhan Rp.12.000.000.000 serta kerugian lainnya yang diderita oleh Penggugat;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  12. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak