Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Bth/2024/PN Smr HERY SUPRIONO PT Bank OCBC NISP Tbk Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.Bth/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERY SUPRIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martua Parulian SInaga, S.HHERY SUPRIONO
2TEDDI KAMA SINAGA,S.HHERY SUPRIONO
3SUNARDI SINAGA, S.HHERY SUPRIONO
Tergugat
NoNama
1PT Bank OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ; -----------
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Opposant);-
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Hasil Lelang Nomor :00118 /ARM- EMB -SKET/ES 2022 yang  telah dilaksanakan lelang oleh  Turut Terlawan yaitu KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang) atas 2 (DUA) Hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.229, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3737 kesemuanya adalah atas nama HERY SUPRIONO adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks.RL/2024/PN.SMR tanggal 20 Mei 2024 terhadap tanah dan bangunan diatasnya dengan alas hak berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) No.229/Air Hitam,  Atas Nama Hery Supriono,  seluas 485 m2, yang terletak di Jln AW., Syahrani, Kel.Air Hitam, Kec.Samarinda, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3737  /Gunung Kelua,  Atas Nama Hery Supriono, seluas 380 m2, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non eksekutabel);---------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum kesanggupan Pelawan untuk membayar tunggakan kredit macet atau Sisa Hutang Pokok kepada Terlawan sebesar Rp 5.419.193.679 (lima miliar empat ratus sembilan belas juta seratus sembilan puluh tiga  enam ratus tujuh sembilan rupiah) dicicil lima kali selama 2 tahun hingga sampai lunas;--------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Menurut Hukum Itikad baik Pelawan untuk melunasi Seluruh Hutang Pokok dan memerintahkan Terlawan PT BANK OCBC NISP Tbk untuk memutihkan Bunga dan Denda hutang Terlawan sebesar Rp.17.353 989.869,-(tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta  sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam sembilan rupiah );-----------------------------------
  7. Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; ---------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ; --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak