Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2025/PN Smr PAERAN PONIYEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAERAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.APAERAN
2Efrain Limbong, S.H.PAERAN
3Pasaribu, Lamhot Wandi, S.H.PAERAN
4Misa Gerson Pappang, S.H.PAERAN
5Brain Agustyan Piter, S.H.PAERAN
6Ridho Tri Febrian, S.H.PAERAN
Tergugat
NoNama
1PONIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 20/2002 tertanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suko Sunawar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Samarinda Ulu;
  5. Menyatakan sah dan berharga jual beli sebagian luas bidang tanah SHM No. 3775/Sidodadi an. Poniyem seluas 117,4 m2 (Seratus Tujuh Belas Koma Empat Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 20/2002 tertanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suko Sunawar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Samarinda Ulu;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian luas bidang tanah SHM No. 3775/Sidodadi an. Poniyem seluas 117,4 m2 (Seratus Tujuh Belas Koma Empat Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 20/2002 tertanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suko Sunawar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Samarinda Ulu;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses pemecahan atau pemisahan terhadap SHM No. 3775/Sidodadi an. Poniyem untuk dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat terpisah yang Hak Milik semula atas nama PONIYEM (Tergugat) menjadi PAERAN (Penggugat);
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses Peralihan Hak (Balik Nama) terhadap SHM No. 3775/Sidodadi yang Hak Milik semula atas nama nama PONIYEM (Tergugat) menjadi PAERAN (Penggugat).


SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak