| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah anak perempuan bernama Juley, Claudia Agnes, lahir pada tanggal 26 Januari 1997, sebagai anak kandung yang sah dari Juley, Nasarius dan Wakim Cristin Lutfy setelah perkawinan kedua orang tuanya dilangsungkan dan dicatatkan secara sah;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, untuk dilakukan pencatatan pada register dan kutipan akta pencatatan sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|