Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan, bahwa orang tua Pemohon yang bernama Moris Simon lahir di Pulang Pisai tanggal 16 Agustus 1943 yang tempat tinggal terakhir di Jalan Telkom, RT. 019, Sambutan, telah meninggal dunia karena sakit di usia ke 64 tahun, di rumah Jalan Telkom, RT. 019, Sambutan
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Peristiwa Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak di terimanya salinan Penetapan, guna dibuatkan Akta Pencatatan Sipilnya.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|