Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr PT. Kaltim Prima Coal Tino Barata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat L-700/HR-IR/X/2024
Penggugat
NoNama
1PT. Kaltim Prima Coal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul BahriPT. Kaltim Prima Coal
Tergugat
NoNama
1Tino Barata
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim PHI Samarinda untuk, menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERGUGAT (sdr. Tino Barata) efektif 2 Juli 2024 (terakhir kerja tanggal 1 Juli 2024) karena melanggar ketentuan PTD No. 10 PKB juncto Pasal 69 juncto Pasal 77.4 Perusahaan Edisi 2023-2025.
  3. Menyatakan sah hak-hak PHK TERGUGAT yang harus dibayarkan oleh PENGUGAT sesuai dengan PKB PT. KPC Edisi Tahun 2021-2023 Pasal 72.2 juncto Pasal 77.3 dan Pasal 77.4 diluar potongan pajak dan kewajiban pembayaran kepada Negara dan atau Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

          1)  Uang Pisah:  3 bulan upah @Rp. 28.698.000    =  Rp. 86,094,000.

          2)  Penggantian Hak:

               . Sisa Cuti 143 hari                                         =  Rp. 164,152,560.

               .  Premi Cuti Tahunan                                   =  Rp.   62,731,986.

                . Biaya Pemulangan ke Jakarta                 =  Rp.     6,675,000. -

                   Total Benefit PHK                                        =  Rp. 319.653.000.

                  Terbilang:      Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah.

        4.  Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.

Apabila Majelis Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon agar perkara ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak