Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr AIDIL FITRI PT. HAMPARAN SENTOSA (PT. HS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIDIL FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Panti.AIDIL FITRI
Tergugat
NoNama
1PT. HAMPARAN SENTOSA (PT. HS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum DALAM POKOK PERKARA:
  1. ?Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. ?Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah karyawan sah pada PT Hamparan Sentosa (Tergugat).
  3. ?Menyatakan bahwa surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 10 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Enggang Alam Sawita (PT EAS) terhadap Penggugat adalah Error In Persona,  Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.
  4. ?Menyatakan Anjuran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: B-36/DISTRANSNAKER/TK2.500.15.15.1/09/2025 tertanggal 11 September 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (nietig van rechtswege) karena substansinya  bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 132/PUU-XXIII/2025
  5. ?Menyatakan tuntutan Penggugat tidak daluwarsa karena Tergugat tidak pernah menyampaikan surat PHK secara resmi, patut, dan layak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan dan Menghukum Tergugat untuk membayar ?Uang Pesangon Sesuai Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon :  Masa Kerja  9  tahun

            9  (sembilan) bulan upah X  Rp. 4.060.684 Rp.36.546.156,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) :  Masa kerja 9 (sembilan) tahun namun kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah x  Rp.4.060.684= Rp.16.242.736
  • Cuti tahunan yag belum diambil Rp.4.060.684,- /25 hari = Rp.162.247,-/hari x 12 = Rp.1.949.124,-

        Total Hak Penggugat adalah Rp.54.738.016,-(Terhitung; Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Belas Rupiah)

       7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk ?mengembalikan sepeda motor milik Penggugat (objek cicilan) dalam keadaan baik.

       8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun Perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad).

      9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

           ATAU :

          Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak