Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr RUDI PT. Harta Ban Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNIS BHATARA, S.H.,RUDI
Tergugat
NoNama
1PT. Harta Ban Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan kewajiban dengan membayar upah       pesangon, kekurangan pembayaran upah serta seluruh hak-hak Penggugat.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mewajiban membayar upah pesangon, kekurangan pembayaran upah sebagai berikut :

 

           a. Uang pesangon     : 1 x Rp 3.329.199,-    = Rp3.329.199,-

           b. Upah                     : 5 x Rp 437.675,-       = Rp2.188.375,-

               1 x Rp 629.199,  -= Rp629.199,-

               Jumlah                                                   Rp6.146,773,-

               Terbilang (enam juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah)

       4. Menetapkan status pekerjaan Penggugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

       5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

SUBSIDER

           Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak