Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan Pemohon RUSDIANA sebagai wali dan pelaksana dari cucu kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama;
- TAUFAN YUDHISTIRA, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 24 Maret 2012
- HUMAIRA AKIKO KATSUMI, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 06 Desember 2020
- Memberi izin kepada Pemohon RUSDIANA untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali terhadap cucu pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali untuk menerima uang warisan yaitu berupa uang pertanggungan asuransi Dari PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE sebagaimana Polis Nomor 12689587 atas nama Pemegang Polis dan Tertanggung Utama TATIEK ANI ATY
- Menetapkan segala biaya yang timbul dan permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
|