| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan perubahan nama para pemohon pada Akta Kelahiran anak semula ayah tertulis: A. PABBENTENG dan ibu tertulis: QAIS SOFYAN sebagaimana tercatat pada kutipan Akta kelahiran NOmor : 7371-LU-17052013-0217 bertanggal Tujuh Belas Mei Tahun Dua Ribu Tiga belas (17-05-2013), ditandatangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, menjadi nama Ayah : PABBENTENG dan Nama Ibu : QAIS;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada para para pemohon;
|