Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2026/PN Smr 1.Pabbenteng
2.Qais
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pabbenteng
2Qais
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama para pemohon pada Akta Kelahiran anak semula ayah tertulis: A. PABBENTENG dan  ibu tertulis: QAIS SOFYAN sebagaimana tercatat pada kutipan Akta kelahiran NOmor : 7371-LU-17052013-0217 bertanggal Tujuh Belas Mei Tahun Dua Ribu Tiga belas (17-05-2013),  ditandatangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, menjadi nama Ayah : PABBENTENG dan Nama Ibu : QAIS;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak