Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Smr Kuzaenah 1.Puji Astuti
2.Sutiha
3.Atmo Asnem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kuzaenah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Puji Astuti
2Sutiha
3Atmo Asnem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
  3. Menyatakan sah  Jual Beli yang dilakukan Penggugat  dan  dan dapat di jadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama Sertifikat.
  4. Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0374 Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur  nomor : 3589/1982 dengan Luas 64 m?2;  atas nama Atmo Asnem yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 0374 Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur  nomor : 3589/1982 dengan luas 64 m?2;  yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama Atmo Asnem menjadi tertulis atas nama Penggugat.
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair :

Apabila majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak