Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.B/2025/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. AKMAD RIZKY RAMADHAN Bin HERI EKA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 555/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4003/O.4.11.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAD RIZKY RAMADHAN Bin HERI EKA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AKMAD RIZKY RAMADHAN Bin HERI EKA SAPUTRA pada Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “membeli, menyewa, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal ketika Saksi PONIDI Als PA’LE Bin SLAMET meminta bantuan kepada Sdra. FADLI ( DPO ) untuk mencarikan pembeli 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX Nopol KT-5332-UJ, Warna Merah, Tahun Pem. 2006 Noka : MH31570016K095431, Nosin : IS7-095725 dengan menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000, ( Seratus Ribu Rupiah ) dari hasil penjualan Sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mencari sepeda motor dengan cara memposting melalui forum jual beli di salah satu media sosial Facebook. Kemudian Terdakwa melihat postingan tersebut, lalu Sdra.FADLI menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa secara langsung melalui inbox di akun facebook Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Sdra.FADLI sepakat untuk melakukan transaksi secara COD dan janjian untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 19.00 wita di sekitaran daerah pasar pagi atau lebih tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, kemudian Sdra.FADLI memberitahukan Saksi PONIDI Als PA’LE Bin SLAMET bahwa nanti akan ada seseorang yang mau membeli sepeda motor tersebut dan Saksi PONIDI Als PA’LE Bin SLAMET disuruh untuk mendatangi Terdakwa yang akan menunggu disekitaran areal pasar pagi samarinda, hingga akhirnya Terdakwa bertemu dengan Saksi PONIDI Als PA’LE Bin SLAMET dan terjadilah transaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan seharga Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Sebelumnya pada saat Sdra.FADLI menawarkan sepeda motor tersebut, Sdra.FADLI sudah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sepeda motor tersebut tidak memilik bukti kepemilikan yang sah yaitu berupa BPKB dan STNK.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli sepeda motor tersebut adalah untuk diperjual belikan kembali agar mendapat keuntungan dan hasil dari penjualan tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 480  ayat (1) KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya