Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
731/Pid.B/2025/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H SYAHDAN BASIRANG Bin AMAT ZARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 731/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5335/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHDAN BASIRANG Bin AMAT ZARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa terdakwa SYAHDAN BASIRANG Bin. AMAT ZARKASI Pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 09.15 wita atau setidak tidaknya di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 yng berada di Jalan K.H. Harun Nafsi No. 79 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di toko Perhiasan Emas Delvano atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitr jam 08.30 wita terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa menuju toko Perhiasan Emad Delvano yang berada di jalan K.H. Harun Nafsi No. 79 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, setelah sampai di toko yang dimaksud terdakwa berpura- pura akan membeli sepasang cincin kawin, kemudiian saksi GUSNEDI ARIFN Bin. MUSAHAR mengeluarkan beberapa contoh cincin kawin ke atas etalase kaca tempat penyimpanan emas, kemudian terdakwa mecoba beberapa cincin tersebut dijarinya yang kemudian terdakwa meminta agar saksi GUSNEDI menghitungkan jumlah berat dan harga dari 2 (dua) pasang cincin kawin, lalu saat saksi GUSNEDI mengambil kertas dengan memalingkan wajahnya dari pengawasan terhadap terdakwa yang kemudian hal tersebut digunakan terdakwa sebagai kesempatan untuk mengambil 1 (satu) buah cincin emas dengan caraa memasukkan salah satu cincin emas ke dalam jari kelingking sebelah kiri terdakwa lalu tangan kiri terdakwa diangkat ke bagian telinga kemudiian cincin tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, setelah berhasil terdakwa langsung pergi meninggalkan toko tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa cincin emas tersebut ke daerah Pasar Pagi Samarinda dengan maksud menjualnya dan kemudian berhasil dijual kepada orang yang tidak dikenal terdakwa di bagian jual beli emas dengan harga Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), yangmana uang penjualannya terdakwa gunakan sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar bensin dan sisanya sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa simpan.
  • Bahwa sebelumnya saksi GUSNEDI membuka toko emasnya lalu datang terdakwa yang langsung mengatakan ingin membeli cincin kawin, atas hal tersebut saksi GUSNEDI mengeluarkan beberapa contoh cincin kawin untuk diperlihatkan kepada terdakwa ke atas etalase tempat penyimpanan emas, setelah mencoba beberapa cincin terdakwa beralasan akan membawa calon istrinya untuk mengepaskan cincinya Bersama- sama dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko emas tersebut, selanjutnya saksi GUSNEDI mengemas cincin yang diperlihatkan kepada terdakwa namun setelah diperiksa barulah saksi GUSNEDI sadar terdapat cincin yang hilang, atas hal tersebut saksi GUSNEDI mengatakannya kepada istrinya yaitu saksi ERI FITRIA Binti. JAINUDIN, setelah itu saksi GUSNEDI dan saksi ERI mencoba untuk memeriksa rekaman CCTV toko dan terlihat terdakwa yang telah mengambil cincin tersebut,
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah datang ke toko perhiasan milik saksi GUSNEDI dan saksi ERI tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 dilayani oleh saksi ERI yang saat itu terdakwa menayakan perhiasan untuk seserahan dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah dijelaskan dan ditunjukan perhiasan emas oleh saksi ERI, terdakwa langsung pergi dan tidak membeli apapun, kemudian kedatangan kedua terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 juga dilayani oleh saksi ERI yang saat tersebut terdakwa kembali menanyakan paket perhiasan emas dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya saksi ERI menunjukkan beberapa contoh emas dengan harga yang dimaksud namun terdakwa tidak membelinya melainkan mengambil gambarnya saja dengan menggunakan kamera handphone milik terdakwa, kemudian kunjungan terdakwa yang ketiga ialah pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 yang juga dilayani oleh saksi ERI, adapun terdakwa kembali ke toko tersebut untuk menanyakan paket emas seserahan dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kembali terdakwa tidak membelinya hanya melihatnya saja lalu pergi.
  • Bahwa terdakwa juga sebelumnya meminta nomor kontak toko perhiasan milik saksi GUSNEDI dan saksi ERI lalu terdakwa juga mengikuti (follow) sosial media Instagram toko emas Delavno tersebut, hal tersebutlah yang membuat saksi GUSNEDI dan saksi ERI curiga terhadap terdakwa yang telah mengambil cincin emas milik saksi GUSNEDI dan saksi ERI.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil cincin emas tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian berhasil dijual di daerah Pasar Pagi Samarinda, yangmana terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin mengambil cincin emas milik saksi GUSNEDI dan saksi ERI tersebut, sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp.3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya asejumlah tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya