Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PN Smr PARATIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama Pemohon yang semula PARATIWI sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran No: 556/Ind.Um/1987/Kab.Mr.- tertanggal 10 Mei 1987, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menjadi  FARAH  TIWI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak