Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2025/PN Smr Muslim Abdul Hakim 1.PT. Maswindo Bumi Mas
2.ALBERTO LIEDERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Minggu, 29 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslim Abdul Hakim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.Muslim Abdul Hakim
2Dina Mariana,S.HMuslim Abdul Hakim
3Suratno, S.H.Muslim Abdul Hakim
Tergugat
NoNama
1PT. Maswindo Bumi Mas
2ALBERTO LIEDERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa peristiwa hukum antara Tergugat II dan PT. Maswindo Bumi Mas dan Penggugat) merupakan hubungan hukum keperdataan, bukan tindak pidana;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Penggugat dalam mengelola dana dari Tergugat II dilakukan dalam kapasitas sebagai pelaksana kebijakan Tergugat I;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat berupa :
    1. Kerugian material sebesar Rp 4.500.000.000,- (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
    2. Kerugian Immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)
  6. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan Penggugat ke kepolisian atas peristiwa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar berupa:
    1. Kerugian Material sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
    2. Kerugian Immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat dan memulihkan nama baik Penggugat melalui surat resmi dan/atau publikasi media cetak lokal;
  9. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;----------------------------
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ( viet vooebaar bivorard); -----
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; --------------------------------

SUBSIDAIR :

  1. Menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak menyangkut sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan melalui hukum pidana;
  2. Menunda dan menyatakan tidak dapat dilanjutkan proses hukum pidana terhadap Penggugat sebelum ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Perma No. 1 Tahun 1956;
  3. Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak