Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa WENDY WIJAYA Bin ARBAIN dalam kedudukan sebagai Office Boy (OB) pada Bank Rakyat Indonesia Unit Temindung dan Satpam pada Bank Rakyat Indonesia Unit Temindung Samarinda, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Samarinda Nomor : KEP-319/KC-X/SDM/11/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Surat Penugasan Sebagai Satpam PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda 1 di BRI Unit Temindung atas nama WENDY WIJAYA, pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bengkuring di Jl. Padat Karya No. 36 RT 64 Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda; Kantor BRI Unit Sungai Dama di Jl. Muso Salim Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dan BRI Unit Karang Paci di Jl. Rapak Indah No. 03 Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (10) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa WENDY WIJAYA Bin ARBAIN bekerjasama dengan Saksi EKA TRIAN WIJAYANTI (Mantri KUR BRI) yang merupakan terdakwa dalam penuntutan terpisah |