Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.G/2024/PN Smr | 1.ADEN PEMADANI 2.MUHAMMAD BERDI |
MUHAMMAD JAMIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.G/2024/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
3.1. Kerugian Materiil : Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat seperti terurai diatas, dimana Penggugat menghabiskan waktu, tenaga dan uang, biaya honor Advokat untuk mengajukan gugatan perdata serta untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini kerugian Penggugat tidak kurang dari -------------------------------------------------------Rp. 50.000.000,-
3.2. Kerugian Moriil / Immateriil : Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat sebagaimana terurai diatas, Para Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena menanggung malu, beban pikiran karena sering dipanggil kepolisian untuk klarifikasi dan sebagai saksi, dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapi ditaksir tidak kurang dari--------------------------------------------Rp. 100.000.000,- _________________________________________________________ Jumlah seluruhnya sebesar ----------------------------------- Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |