Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pembantah atau Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Pembantah atau Pelawan adalah Pembantah atau Pelawan yang benar dengan beriktikad baik dalam kedudukan selaku cessionaris, oleh karenanya patut dilindungi haknya oleh hukum ;
- Menyatakan, Pembantah atau Pelawan adalah pemilik sebidang “Tanah seluas 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) berSertifikat Hak Milik Nomor 196 atas nama Dessi Triana Pertiwi dengan Bangunan tempat tinggal”, terletak di Perumahan Citraland City, jalan D.I. Panjaitan Cluster Neo Antigua Blok 07 Nomor 08, RT.18, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan Obyek Agunan Kredit pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan terikat Hak Tanggungan, yang Diletakkan Sita Jaminan dalam perkara sebagaimana ternyata dalam PUTUSAN Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Smr, yang salah satu amar putusan Dalam Pokok Perkara dikutip, pada angka 5(lima) “Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga” juncto sebagaimana ternyata tertulis dalam BERITA ACARA SITA JAMINAN Nomor 23/Pdt.G/2016/PN. Smr, memperhatikan penetapan tanggal 03 Oktober 2016 Nomor 23/Pdt.G/2016/PN. Smr;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa prinsip yuridis terhadap barang yang telah dijadikan agunan kredit tidak boleh diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), sebagaimana ditegaskan dalam “Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394 K/Pdt/1984, tanggal 31 Mei 1985, berpendirian bahwa barang-barang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara ini Bank Rakyat Indonesia) tidak dapat dikenakan sita jaminan”, oleh karenanya :
- Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengangkat atau mencabut kembali Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana ternyata dalam BERITA ACARA SITA JAMINAN Nomor 23/Pdt.G/2016/PN. Smr, memperhatikan penetapan tanggal 03 Oktober 2016 Nomor 23/Pdt.G/2016/PN. Smr; hari Jum’at, tertanggal 21 Oktober 2016, sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Petitum 3 (tiga) diatas, sebagai pemulihan keadaan seperti semula ;
- Menyatakan, agar Turut Terbantah Tersita atau Turut Terlawan Tersita I dan II agar tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum Terbantah Penyita atau Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi ;
|