| Dakwaan |
---------Bahwa Ia terdakwa HENDRA WIJAYA Bin JAELANI, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, yang bertempat di Jl. Grilya Simpang Perjuangan Rt 110 Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” Setiap Orang Dengan sengaja Melakukan Penganiayaan terhadap orang Mengakibatkan Luka ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- bahwa pada awalnya hari jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 01.30 Wita, saat itu saksi korban YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS dari rumah dan sempat minum minuman keras, karena merasa kurang maka saksi YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS mendatangi Sdr SUCI yang merupakan pacarnya di Jl Gerilya Simpang Perjuangan dimana teman teman Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS dan juga terdakwa ada di tempat tersebut, kemudian Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS meminta uang kepada SUCI dan di beri tetapi Sdr.YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS tidak menghitung berapa uang tersebut, kemudian Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS pergi tetapi belum jauh Sdr.YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS pergi kemudian Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS mendengan suara teriakan Terdakwa menyuruh SUCI mengambil uang tersebut dari Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS kemudian Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS menyerahkan uang tersebut lalu Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS dengan TERDAKWA terlibat pertengkaran mulut dan saat Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS berbalik tiba-tiba TERDAKWA melakukan penikaman dengan menggunakan pisau ke punggung kiri Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS atas hal itu Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS terkejut kemudian TERDAKWA dan YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS sempat bertengkar mulut lagi kemudian TERDAKWA menimpas Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS dan sempat Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS tangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga lengan dan dada kiri Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS terkena sabetan parang mandau tersebut, kemudian Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS disuruh oleh SUCI untuk pergi lalu Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS pergi kerumah sakit saat itu juga atau sektar jam 03.00 Wita setelah mendapatkan perawatan atau sekitar jam 06.00 Wita Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS segera kekantor polisi guna melaporkan apa yang telah Sdr. YULIANFAN CHENARNO Als IFAN CUNGKIL Bin YUNUS alami.
----------Perbuatan terdakwa HENDRA WIJAYA Bin JAELANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 UU NO. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |