Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
151/Pdt.Bth/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DESY RATNA SARI, S.H., M.H. | IJAI | 2 | ADI SURAHMAN,SH.,CTT | IJAI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Sebagian tanah yang berasal dari Surat Pernyataan Hak Milik atas tanah tertanggal 7 Pebuari 1974 yang dahulu terletak di Jalan Pandan Wangi RT. 40 RW. I, No. 11 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu dan saat ini menjadi di Jl. A. Wahab Syahrani RT. 22 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan ukuran kurang lebih sepanjang ± 6,2 meter dan lebar ± 11 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Pelawan;
- Batas sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Pelawan ;
- Batas sebelah Timur berbatasan dengan Tanah sengketa dalam perkara Perdata Nomor : 41/Pdt.G/1994/PN. Smda ;
- Batas sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Pelawan ;
- Menyatakan Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk penyalah gunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dengan meletakan permohonan eksekusi di atas objek tanah milik Pelawan ;
- Menyatakan secara hukum atas Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/389/17/1990, tanggal 9 Juni 1990, dengan luas tanah 309.75 m2 (tiga ratus Sembilan koma tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak diJalan Pandan Wangi RT 38 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor : 41/Pdt.G/1994/PN. Smda;
- Menghukum Terlawan I/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang ditimbulkan ;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;
ATAU
Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |