Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan bahwa ibu pemohon yang bernama HAMDIAH, lahir di Benua Puhun 19 Januari 1927, tempat tinggal terakhir di JL. Jelawat, Gang 4, RT II, Kel. Sidodamai, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada penjabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|