Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Bth/2024/PN Smr HANG HUANG SE 1.BANK OCBC
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.Bth/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANG HUANG SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martua Parulian SInaga, S.HHANG HUANG SE
2RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H.HANG HUANG SE
3SUNARDI SINAGA, S.HHANG HUANG SE
Tergugat
NoNama
1BANK OCBC
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Opposant);-
  3. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks.RL/2024/PN.SMR terhadap tanah dan bangunan diatasnya dengan alas hak berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1931 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 165 m2 dengan Surat bUkur No.00012/Bq/2010 tertanggal 09 Maret 2010 yang terletak di Jln.Sultan Hasanuddin Rt.09  Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2667  /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 379 m2 dengan Surat Ukur No.00031 /SKL/2010 tertanggal 25 Mei  2010 yang terletak di Bung Tomo  Rt.09  Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2668/ Sungai Keledang /Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 2668 m2 dengan Surat Ukur No.00032/Bq/2010 tertanggal 25 Mei  2010 yang terletak di Jln.Bung Tomo, Kel.Sungai Keledang  Kec.Samarinda Seberang adalah TIDAK SAH DAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non eksekutabel);
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :128 /61/2023 tanggal 11 April 2023 yang diterbitkan oleh KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SAMARINDA sebagai Turut Terlawan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
  5. Menyatakan menurut hukum untuk Membatalkan atau setidak-tidaknya Menangguhkan Proses Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks.RL/2024/PN.SMR terhadap tanah dan bangunan diatasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1931 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 165 m2 dengan Surat bUkur No.00012/Bq/2010 tertanggal 09 Maret 2010 yang terletak di Jln.Sultan Hasanuddin Rt.09  Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2667  /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 379 m2 dengan Surat Ukur No.00031 /SKL/2010 tertanggal 25 Mei  2010 yang terletak di Bung Tomo  Rt.09  Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2668/ Sungai Keledang /Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 2668 m2 dengan Surat Ukur No.00032/Bq/2010 tertanggal 25 Mei  2010 yang terletak di Jln.Bung Tomo, Kel.Sungai Keledang  Kec.Samarinda Seberang, Kota Samarinda;
  6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk mengembalikan  Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1931 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 165 m2 dengan Surat bUkur No.00012/Bq/2010 tertanggal 09 Maret 2010 yang terletak di Jln.Sultan Hasanuddin Rt.09  Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2667  /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 379 m2 dengan Surat Ukur No.00031 /SKL/2010 tertanggal 25 Mei  2010 yang terletak di Bung Tomo  Rt.09  Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2668/ Sungai Keledang /Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 2668 m2 dengan Surat Ukur No.00032/Bq/2010 tertanggal 25 Mei  2010 yang terletak di Jln.Bung Tomo, Kel.Sungai Keledang  Kec.Samarinda Seberang, Kota Samarinda kepada Pelawan dengan sukarela tanpa syarat apapun;
  7. Menyatakan menurut hukum kesanggupan Pelawan untuk membayar tunggakan kredit macet kepada Terlawan sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliard rupiah) dicicil lima kali selama 2 tahun hingga sampai lunas
  8. Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak