| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa CHANDRO NABABAN Alias ALEX Anak Dari HULMAN NABABAN (alm) pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita Motor Vario 125 warna putih di Jalan Gg. Rakat 2 Selili Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli tahun 2025, selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 agustus 2025 sekira pukul 04.00 wita Motor Beat warna putih biru di jalan sultan sulaiman Gang mulia Rt 09 no 09 kel. Sambutan kec. Sambutan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 Sekitar Pukul 10.44 Wita Di Jln Milono, Gg I A, Rt 017, Kel Bugis, Kec Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Yang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum secara berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Awalnya terdakwa melakukan pencurian sepeda motor pada pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita Motor Vario 125 warna putih ( telah terdakwa rubah warna menjadi merah) di Jalan Gg. Rakat 2 Selili Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda menggunakan kunci palsu, dan kemudian berlanjut pada hari rabu tanggal 27 agustus 2025 sekira pukul 04.00 wita Motor Beat warna putih biru terdakwa mencuri motor tersebut menggunakan kunci palsu, dan kemudian terdakwa melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 01 September 2025 Sekitar Pukul 10.44 Wita Di Jln Milono, Gg I A, Rt 017, Kel Bugis, Kec Samarinda Kota, Kota Samarinda, terdakwa tidak mengenali siapa pemilik barang yang terdakwa curi dan tidak mempunyai hubungan keluarga, adapun barang yang terdakwa curi adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter Z warna merah-putih, alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian berupa anak kunci mobil merk Toyota, cara terdakwa melakukan pencurian awalnya terdakwa berjalan kaki menuju Jln Milono untuk mencari kosan namun setibanya di depan sebuah rumah warga terdakwa melihat kendaraan yang terparkir kemduian terdakwa menduduki kendaraan tersebut dan meemriksa stang kendaraan yang terkunci, selanjutnya terdakwa memasukan anak kunci mobil yang terdakwa bawa kedalam kontak kendaraan dan memaksa menghidupkan kendaraan kemudian setelah kendaraan dalan keadaan ON/hidup terdakwa membawa pergi kendaraan namun sekitar 3 (tiga) meter dari tempat semula terdakwa dihentikan oleh warga, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di amankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut korban MOHAMAD SUBIR Bin RUSLI mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), HENDRA Bin NASIR DELIMPO(Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.7.850.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan ABDUL HADI Bin MUZAHIM mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam , No Pol : KT 2863 KY , Nomor Mesin : 30C479723, Nomor Rangka : MH30C0029J479715 , 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan No Pol : KT 4484 IO , Nomor Mesin : JFD2E-2478489 , Nomor Rangka : MH1JFD220DK479789, 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No Pol : KT 2709 UO , Nomor Mesin : JFB1E-140484 , Nomor Rangka : MH1JFB119CK40498 yang Terdakwa ambil dari Saksi Korban.
-----Perbuatan Terdakwa CHANDRO NABABAN Alias ALEX Anak Dari HULMAN NABABAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|