Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2025/PN Smr | MUHAMMAD ARIF | 1.PT. GRHA MANDIRI KALTIM 2.DINA RAHAYU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 206.570.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah benar dan sah serta berharga. 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat. 4. Menyatakan menurut Hukum, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II, yaitu : - Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36, Blok AY-01, GM 6 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 29 November 2023. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 13 Mei 2024. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 20 Mei 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 21 Mei 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 29 Mei 2024. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 31 Mei 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 25 Juni 2024. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 24.570.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus tujug puluh ribu rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 31 Agustus 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 206.570.000,00 (dua ratus enam juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). 5. Menghukum Para Tergugat secara Porposional untuk mengembalikan dana yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 206.570.000,00 (dua ratus enam juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), secara cash atau tunai sekaligus. 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membebankan semua biaya yang timbul dalam setiap tahapan atau proses yang timbul dari perkara ini menurut hukum. S U B S I D A I R : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |