Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
173/Pdt.G/2025/PN Smr | PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Samarinda | CV Bara Alam Sejahtera | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 013372230184 tanggal perjanjian 21-11-2023, dengan perhitungan : jadi untuk perjanjian-perjanjian yang disebutkan diatas, Tergugat I, membayar angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 637.260.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) 2. Merk/Type : Fuso-Fighter X Fn62f Hdr 6x4 Mt Mining Equipment 5. Menghukum kepada Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 2 (dua) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I, untuk menyerahkan atas 2 (dua) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 2. Merk/Type : Fuso-Fighter X Fn62f Hdr 6x4 Mt Mining Equipment
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |