Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 1.Achmad Helmi
2.Sri Ariyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charles Sapu'PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
2Sebastian BaniPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
3Rimbo Kusuma AdjiPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
4Aris Dwi SuryadiPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
5Rinaldy Ridwan NoorPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
6M. Rianta IdrusPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
7Faisal Wira DarmawanPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
8Liat Mangapul NainggolanPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat
NoNama
1Achmad Helmi
2Sri Ariyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.772.783,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Kredit Personal Loan PNSD (Gaji di PT. BPD Kaltim Kaltara) Nomor: 328/886/9990/K-001/2018 tertanggal 23 November 2018 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4.    Menyatakan jumlah keseluruhan kewajiban kredit Tergugat I (utang) kepada Penggugat adalah sebesar Rp 105.772.783,05 (seratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah nol lima sen), dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan Pokok    : Rp      61.404.126,60
Tunggakan Bunga    : Rp      37.972.663,87
Denda            : Rp        6.395.992,58
Total            : Rp    105.772.783,05;  

5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar sekaligus tunai dan seketika sisa kewajiban kreditnya (utang) kepada Penggugat sebesar Rp 105.772.783,05 (seratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah nol lima sen) dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan Pokok    : Rp      61.404.126,60
Tunggakan Bunga    : Rp      37.972.663,87
Denda            : Rp        6.395.992,58
Total            : Rp    105.772.783,05; 
6.    Menyatakan sah dan berharga sita atas harta kekayaan Tergugat I yang tidak termasuk dalam Jaminan Bank serta memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan harta kekayaan Tergugat dan mengambil hasil dari penjualan harta kekayaan tersebut untuk melunasi sisa kewajiban kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan ini;
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.    Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.

Atau, 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak