| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Bin MUHAMMAD RIDUANSYAH pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 16.30 wita, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar Pukul 21.30 Wita dan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 Wita atau dalam suatu waktu pada bulan September tahun 2025, dan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jln. Hasan Basri Gg. 02 Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, di depan masjid At-Taubah Jl. Hasan Basri IV, Kel. Bandara, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda dan di Jl. Perum Talang Sari Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa yang berada di eks lapangan pesawat Jln. Pipit melihat saksi DIRGA WIDI RAHMADANI sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 160 warna hitam Nopol KT 3652 BBK milik saksi SUDIYONO. Terdakwa kemudian menghampiri dan meminta tolong saksi untuk mengantarkan ke Jln. Pemuda Kel. Temindung permai kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dengan janji akan memberi uang, lalu anak tersebut mau sehingga Terdakwa diantar ke tujuan dan diperjalanan Terdakwa berikan uang senilai Rp. 200.000. Sesampainya di Jln. Hasan Basri Gg. 02 Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, tepatnya di samping masjid, Terdakwa membujuk saksi untuk meminjamkan sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengambil uang ke tempat bos Terdakwa sebentar saja. Setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit HP merk POCO X6 warna putih milik saksi yang berada di dashboard motor, lalu Terdakwa membawa kabur barang-barang tersebut ke arah IKN. Bahwa Terdakwa menjual HP tersebut di daerah Bukit Soeharto seharga Rp450.000,- dan menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. ACHMAD JAINUDIN als JAIN seharga Rp2.800.000,- tanpa izin dari pemiliknya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita, saat Terdakwa berada di sekitar RS AWS melihat saksi GANI RAHMAN sedang duduk di atas motor, kemudian Terdakwa meminta saksi untuk mengantarkannya Jl.Kesehatan Dalam Kel.Temindung Permai Kec.Sungai Pinang dan berlanjut ke Jl.Hasan Basri IV Kel.Bandara Kec.Sungai Pinang. Sesampainya di tujuan, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol KT 5501 BAS milik saksi dengan alasan untuk mengantar bos Terdakwa sebentar saja dan pada saat berada di depan masjid At-taubah Terdakwa menyuruh saksi untuk berhenti, lalu Terdakwa berkata “tunggu disini 5 menit paling lama” dan kemudian Terdakwa berkata “sini HP mu, mana dompet mu?” lalu saksi memberikan 1 (satu) Unit handphone Merek Samsung J20 Core dan saksi menunjuk dashboard motor yang disitu terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang tunai senilai Rp 100.000 milik saksi, selanjutnya Terdakwa menanyakan pola HP saksi dan saksi memberitahu pola HP tersebut. Bahwa setelah saksi korban meminjamkan motor tersebut karena percaya, Terdakwa justru membawa pergi motor tersebut ke daerah Itchy Kel. Maridan, Kec.Sepaku, Kab.Penajam Paser Utara untuk dijual kepada sdr. ACHMAD JAINUDIN als JAIN seharga Rp3.000.000,- dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa berniat mencari sasaran sepeda motor dan melihat seorang anak (saksi) di Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol KT 6962 BBA milik saksi PARTAWI. Terdakwa meminta tolong diantarkan ke daerah Kel. Pampang dengan janji ongkos Rp200.000,-. Untuk meyakinkan Saksi Suhandoyo, Terdakwa berpura-pura menaruh amplop berisi garam di semak-semak sebagai jaminan/alasan. Terdakwa meminta korban mengantarnya ke Jl. Talang Sari dan di dalam sebuah gang, Terdakwa meminjam motor tersebut dengan alasan mau ke rumah bos Terdakwa sebentar saja. Setelah motor diberikan oleh korban, Terdakwa langsung membawa pergi motor tersebut ke daerah Itchy Kel.Maridan Kec.Sepaku, Penajam Paser Utara dengan maksud untuk dijual guna kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin pemiliknya yang sah.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Bin MUHAMMAD RIDUANSYAH mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk POCO X6 warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 160 warna hitam Nopol KT 3652 BBK milik saksi SUDIYONO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol KT 5501 BAS milik Saksi GANI RAHMAN, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol KT 6962 BBA milik saksi PARTAWI dengan maksud dan tujuan untuk dijual yang mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Bin MUHAMMAD RIDUANSYAH, Saksi SUDIYONO menerangkan kerugian saksi yang alami akibat kejadian tersebut senilai kurang lebih Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), saksi GANI RAHMAN mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol KT 5501 BAS, 1 (satu) Unit handphone Merek Samsung J20 Core, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang tunai senilai Rp 100.000, kemudian Saksi Partawi menerangkan saksi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |