Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim PHI Samarinda untuk, menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama atau Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Kesehatan No. PB-212-HR-IR/XII/19 yang disepakati Tanggal 20 Januari 2020 dengan segala konsekuensi hukumnya.
- Membebaskan PENGGUGAT dari segala tanggungjawab Perdata maupun tanggungjawab lainnya yang timbul dan didasarkan pada hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT termasuk tanggungjawab pembayaran Santunan dan atau segala jenis pembayaran yang timbul dari klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja maupun asuransi kumpulan (Asuransi Jiwa Kecelakaan Kumpulan).
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Apabila Majelis Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon agar perkara ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |