Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti milik Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 4 (Empat) bidang tanah berupa:
1) Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/68/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/545/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.546 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran :
Panjang : ± 133,5 / 134 M
Lebar : ± 17,5 /19,53 M
Batas-batas :
Utara : Jalan Selatan : Tembok KPUC
Timur : Fajar / Achmad AR AMJ Barat : Deky Rusianto
Atau dalam hal ini disebut tanah I.
2) Berdasarkan Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/69/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/549/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.527 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran :
Panjang : ± 132,5 / 133 M
Lebar : ± 17,5 / 19,53 M
Batas-batas:
Utara : Jalan Selatan : Tembok KPUC
Timur : Deky Rusianto Barat : Deky Rusianto
Atau dalam hal ini disebut tanah II.
3) Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/70/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/547/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.546 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran :
Panjang : ± 133 / 133,5 M Lebar : ± 17,5 /19,53 M
Batas-batas :
Utara : Jalan Selatan : Tembok KPUC
Timur : Deky Rusianto Barat : Deky Rusianto
Atau dalam hal ini disebut tanah III.
4) Berdasarkan Surat Keterangan Melapaskan Hak Atas Tanah an. Deky Rusianto, Register Kelurahan Air Hitam No. 593.83/72/2016 tanggal 26 April 2016 dan Register Kecamatan Samarinda Ulu No. 593.83/548/IV/2016 Tanggal 27 April 2016, dengan Luas 2.527 M2 dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
Ukuran:
Panjang : ± 132 / 132,5 M
Lebar : ± 17,5 /19,53 M
Batas-batas:
Utara : Jalan Selatan : Tembok KPUC
Timur : Deky Rusianto Barat : Miswanto Toha
Atau dalam hal ini disebut tanah IV.
4. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad) dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan menurut hukum Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas ke- II yaitu berupa Permohonan Pengukuran Ulang yang diajukan oleh Sdr. RAYMOND ADITYA dan SOETIAWAN HALIM tanggal 11 Mei 2016 yang terdaftar di D.I. 307 No. 12486/2016 tanggal 20 Mei 2016 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138/Kel Air Hitam yang dilakukan TERGUGAT I atas permohonan TERGUGAT II adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
6. Menyatakan menurut hukum Berita acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas ke- I yaitu berupa Permohonan Pengembalian Batas oleh Sdri. MARISCA VALENCIA tanggal 20 April 2015 yang terdaftar dalam Daftar Isi Penetapan Batas (D.I : 201 B) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1541/Sempaja Selatan atau sekarang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138/Kel Air Hitam adalah SAH dan Mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk Mengembalikan status tanah Milik TERGUGAT II pada keadaan semula sesuai Peta Dasar Peta Dasar No. DA-12/PP.10/87- 08/KAP/1987 Tahun 1987 Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Lembar ke-1 dan sebagaimana Hasil Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas ke- I atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1541/Sempaja Selatan atau sekarang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138/Kel Air Hitam yaitu berupa Permohonan Pengembalian Batas oleh Sdri. MARISCA VALENCIA tanggal 20 April 2015 yang terdaftar dalam Daftar Isi Penetapan Batas (D.I : 201 B), dimana letak tanah milik TERGUGAT II berada disamping Perumahan Garden Hill dan tanah dr. Syaiful atau di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) ;
8. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melanjutkan proses Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan Nomor Berkas No. 15356/2016, 15358/2016, 15847/2016 dan 15850/2016 hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PENGGUGAT pada bidang tanah I, II,III dan IV tersebut di atas;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meminta maaf melalui koran Kaltim Post secara berkala selama 5 (Lima) hari berturut-turut setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4138 Kelurahan Air Hitam SU. 01052/2016 semula 14.049 M2 menjadi 16.281 M2 sesuai dengan Daftar Isian Penetapan Batas (D.I 201B) dan Berita Acara Pengukuran Ulang tanggal 11/05/2016; Terdaftar di DI. 307 No. 12.186/2016 tanggal 20/05/2016 atas nama TERGUGAT II / SOETIAWAN HALIM;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali ;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |