Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.SONDANG TUA LESTARI, S.H
4.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5.Diana Marini Riyanto, SH.MH
6.Melva Nurelly, S.H.M.H
7.APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
8.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9.Rudi Susanta, S.H.M.H
IDAMAN GINTING SUKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3172/ O.4.11/ Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3SONDANG TUA LESTARI, S.H
4NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5Diana Marini Riyanto, SH.MH
6Melva Nurelly, S.H.M.H
7APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
8SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9Rudi Susanta, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDAMAN GINTING SUKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan saksi NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI BIN DJAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan periode tahun 2017 – sekarang berdasarkan Surat Kuasa dan Pernyataan Nomor : 001/CV.AGL.SKP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, saksi SYAMSUL RIZAL BIN (alm) H. SELAMAT RIADY selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya Berdasarkan Akta Notaris Silvanus Deddy Nugroho, SH., M.Kn No. 30 tanggal 19 Oktober 2010 dan saksi M. NOOR HERRYANTO BIN (alm) SANTO selaku Direktur utama Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul selanjutnya disebut PT. Gunung Bara Unggul (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan bersama-sama dengan saksi ALAMSYACH selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam (2017 – 2021) serta dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, sekira bulan Agustus tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2018, sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2019, sekira bulan April sampai dengan bulan September tahun 2019 dan sekira bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum”, yaitu terdakwa selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 telah melakukan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan saksi NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, dengan saksi SYAMSUL RIZAL selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, dengan saksi M. NOOR HERRYANTO selaku Direktur utama PT.  Gunung Bara Unggul, dengan saksi ALAMSYACH selaku Direktur PT Kace Berkah Alam dan dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri yang dilakukan tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 89 dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4 ayat (1) (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1) (2) dan (3), Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 6 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa atau saksi NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI, saksi SYAMSUL RIZAL dan saksi M. NOOR HERRYANTO, saksi ALAMSYACH dan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm), ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu sebesar Rp. 21.202.001.888,- (dua puluh satu milyar dua ratus dua juta seribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :

    1. Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
    2. Pertambangan emas;
    3. Jasa penunjang pertambangan umum.

Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
  1. Direksi Periode Tahun 2016-2020

Direktur Utama                            : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka

Direktur Operasional                    : Ir. Wahyudi Manaf

Direktur Umum dan SDM             : Drs. H. Akhmad Husni

Direktur Keuangan                      : H. Didik Mulyadi, S.Ag.

  1. Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019

Ketua                                          : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.

Sekretaris                                    : Ir. H. Nazrin, M.Si.

Anggota                                       : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.

  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
  1. Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ),
  2. Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan,
  3. Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),
  4. Pengelolaan pelabuhan batubara,
  5. Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial,

 

Tahun 2017,

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan CV. Alghozan.

  • Bahwa berdasarkan dokumen RKAP tahun 2017 tersebut, khususnya terhadap rencana kerja Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan, Perusda BKS merencanakan untuk mengurus legalitas perijinan khususnya untuk kegiatan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan batubara, karena Perusda BKS belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ataupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan, sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan batubara.
  • Bahwa rencana pengurusan legalitas perusahaan telah tercantum dalam RKAP, namun tidak dilaksanakan dan meskipun tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OPK, terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka tetap melakukan kerjasama jual beli batubara dengan saksi Nurhadi Jamaluddin selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan. Kerjasama jual beli batubara dengan saksi Nurhadi Jamaluddin tersebut berawal dari perkenalan antara terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dengan saksi Nurhadi Jamaluddin yang membutuhkan modal untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara. Kemudian tanpa didahului kajian kelayakan usaha dengan calon mitra kerjasama, terdakwa bersepakat untuk melakukan kerjasama dengan saksi Nurhadi Jamaluddin, padahal saksi Nurhadi Jamaludin menggunakan CV. Alghozan dengan menempatkan dirinya selaku Kuasa Direktur CV. Alghozan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik maupun pengurus CV. Alghozan karena pengurus CV. Alghozan tidak pernah mengetahui maupun menunjuk saksi Nurhadi Jamaludin sebagai Kuasa Direktur untuk melakukan kerjasama dengan Perusda BKS.
  • Bahwa untuk melakukan kerja sama antara Perusda BKS dengan saksi Nurhadi Jamaludin tersebut, dibuat seolah-olah berupa kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara Perusda BKS dengan CV. Algozhan yang ditandatangani oleh saksi Nurhadi Jamaluddin, A.Md. selaku Kuasa Direktur Al Ghozan dan Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama Perusda BKS Nomor : 001/PJBB/BKS-ALG/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017, berdasarkan perjanjian tersebut seolah-olah CV. Algozhan menjual batubara kepada Perusda BKS dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT/bulan dengan harga sebesar Rp930.000,00/MT Freight On Board (FOB) di jetty, dengan jadwal pengiriman paling lambat 75 hari setelah CV. Alghozan menerima Uang Muka Pembayaran dari Perusda BKS, padahal kenyataannya Perusda BKS membiayai operasional penambangan batubara yang dilakukan oleh Nurhadi Jamaludin.
  • Bahwa untuk membiayai rencana kerjasama antara Perusda BKS dengan saksi Nurhadi Jamaluddin tersebut, sebenarnya perusda BKS memiliki dana cadangan yang berasal dari laba ditahan yang di depositokan pada bank, sehingga pada tanggal 31 Juli 2017, Badan Pengawas dan Direksi Perusda Pertambangan BKS melaksanakan rapat Pembahasan Persetujuan Penggunaan Laba Ditahan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, dengan hasil rapat bahwa Badan Pengawas menyetujui penggunaan laba ditahan untuk pengembangan usaha Perusda Pertambangan BKS dengan catatan, sebagai berikut :
  1. Penggunaan laba ditahan perlu dicantumkan dalam RKAP yang akan disetujui  Badan Pengawas. Mengingat RKAP 2017 telah disetujui maka dapat dilakukan usulan perubahan RKAP.
  2. Skema penggunaan laba ditahan dilaksanakan dalam bentuk back to back dengan bank yang dana tersebut akan didepositokan dan digunakan sesuai keperluan.
  3. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta untuk membuat proposal rencana kerja sama batubara dengan masing-masing perusahaan yang menggambarkan skema/pola kerja sama yang jelas, termasuk di dalamnya kelayakan finansial dan pengendalian risiko.
  4. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta membuat timeline produksi, penggunaan laba ditahan dan profit sehingga bisa terlihat secara finansial.
  • Bahwa walaupun Badan Pengawas telah memberikan beberapa catatan terkait kerjasama yang akan dilakukan Perusda BKS diantaranya melakukan perubahan RKAP 2017 terlebih dahulu dan menyusun proposal rencana kerjasama, studi kelayakan financial dan pengendalian resiko, namun kerjasama tersebut tetap dilanjutkan tanpa melalui prosedur dengan dilakukan tanpa perubahan terhadap RKAP tahun 2017, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa ada mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, hal ini bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 89 “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan”; Pasal 94 ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama”
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah :
  • Pasal 6 : Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas : b). menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  • Pasal 8 huruf a  “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD”;
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 11 huruf a “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah”.
  • Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak jual beli tersebut, saksi Nurhadi Jamaludin mengajukan surat dan invoice pembayaran uang muka, kemudian Perusda BKS membayarkan kepada saksi Nurhadi Jamaluddin, walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen kajian kerjasama dan persetujuan badan pengawas maupun KPM, dengan menerbitkan bukti pembayaran dan payment voucher yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama, H. Didik Mulyadi, S.Ag selaku Direktur Keuangan, Ir. Hj. Hasri Yeni selaku Kepala Keuangan dan diterima oleh Nurhadi Jamaludin. Begitupula pembayaran dilakukan bukan kepada rekening perusahaan CV. Al Ghozan, tetapi dibayarkan/ditransfer kerekening pribadi saksi Nurhadi Jamaluddin pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 148-00-1504305-5. Hal ini bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
    pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (2)        :  Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa Jumlah dana yang telah dibayarkan kepada saksi Nurhadi Jamaluddin terhadap kerjasama jual beli tersebut sebesar Rp. 4.185.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KKA 17242 tgl. 10 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 10 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 10 Juli 2017

 924.000.000,00

Uang muka tahap pertama proyek batubara CV Alghozan

2

  • Payment Voucher No. KKA 17255 tgl. 19 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 19 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 19 Juli 2017

   270.000.000,00

Uang muka tahap ke 2 proyek batubara CV Alghozan

3

  • Payment Voucher No. KBM17002 tgl. 27 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 27 Juli 2017

2.991.000.000,00

Pembayaran DP ke 3 Proyek CV Alghozan (INV 003)

 

Jumlah

4.185.000.000,00

 

  • Bahwa sampai dengan bulan September 2017, saksi Nurhadi Jamaluddin tidak ada menyediakan/menyerahkan batubara sebagaimana dalam kontrak, kemudian menyampaikan surat tertanggal 16 Sepember 2017 kepada Perusda BKS dengan meminta penambahan nilai uang muka menjadi 50?ngan penambahan dana sebesar Rp. 2.790.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), atas surat tersebut berdasarkan Notulen Rapat hari Selasa tanggal 19 September 2017, Direksi Perusda BKS yaitu Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka (Direktur Utama), Drs. H. Akhmad Husni Juhri, MM (Direktur Umum & SDM), Ir. Wahyudi Manaf (Direktur Operasional) dan H. Didik Mulyadi (Direktur Keuangan) mengadakan rapat dengan hasil pada pokoknya menyetujui melakukan addendum perjanjian dengan penambahan Down Payment menjadi 50%, yang semula 30%.
  • Bahwa atas keputusan rapat tersebut dibuat addendum 1 (pertama) Kontrak Jual Beli Batubara antara CV Algozhan No. 002/PJBB/BKS-ALG/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani Nurhadi Jamaluddin, A.Md. dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama. Atas addedum tersebut perusda BKS membayarkan tambahan uang muka sebesar Rp. 2.790.000.000,00 dipotong pajak dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD17030 tgl. 25 September 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 25 September 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 25 September 2017
  • Cek No. GT 455671 tgl. 25 September 2017

2.685.375.000,00

Pembayaran DP ke 4 Proyek CV Alghozan (INV 004)

2

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000001/PPH22 tgl. 31 Agustus 2017

 62.775.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 1, 2 dan 3

3

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000003/PPH22 tgl. 30 September 2017

41.850.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 4

Jumlah

2.790.000.000,00

 

  • Bahwa walaupun sudah dilakukan addendum kontrak dan ditambahnya uang muka kepada saksi Nurhadi Jamaludin, namun tidak ada batubara yang disediakan sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga Perusda BKS mengalami kerugian dan dana sebesar Rp. 6.975.000.000,- yang telah dibayarkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada saksi Nurhadi Jamaluddin tidak dikembalikan.

 

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Paser Bara Mandiri.

  • Bahwa selain melakukan kerjasama dengan saksi Nurhadi Jamaluddin, pada tahun 2017 terdakwa selaku Direktur Utama Perusda BKS juga melakukan kerjasama jual beli batubara dengan sdr. I Gede Swartha (alm) dengan menggunakan perusahaan PT. Paser Bara Mandiri dengan menempatkan dirinya selaku Pemegang Kuasa Penuh. Terhadap jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Paser Bara Mandiri tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2017, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan belum ada persetujuan dari Badan Pengaawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.
  • Bahwa kerjasama Jual Beli Batubara antara Perusda BKS dengan PT. Paser Bara Mandiri dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 025/PJBB/PBM-PPBKS/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dan Sdr. I Gede Swartha (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh Direktur PT. Paser Bara Mandiri, dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang) dengan harga sebesar Rp555.000,00/MT sistem CiF sampai di pelabuhan bongkar PT Sulawesi Mining Investment.
  • Bahwa atas kerjasama jual beli batubara tersebut, Sdr. I Gede Swartha (alm) mengajukan invoice pembayaran DP 50% atau sebesar Rp. 2.081.250.000,00 (dua milyar delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen kajian kerjasama dan persetujuan badan pengawas maupun KPM Perusda BKS membayarkan dana sebesar Rp. 2.051.031.250,- (dua milyar lima puluh satu juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima pupuh rupiah) yang dibayarkan bukan melalui rekening PT. Paser Bara Mandiri tetapi melalui rekening pribadi I Gede Swartha (alm) pada rekening Bank Mandiri Cabang Tanah Grogot nomor : 149-000-7796-495, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBM17006 tgl. 23 Agustus 2017 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 23 Agustus 2017

2.051.031.250,00

Uang muka tahap 1 Trading Batubara dengan PT Paser Bara Mandiri (ss INV 025 tgl. 22 Agt 2017) sebesar Rp1.051.031.250,00 dan Rp1.000.000.000,00

2

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/ Eksportir Tertentu) No. 000002/PPH22 tgl. 31 Agustus 2017

31.218.750,00

PPH atas uang muka tahap 1

3

Official Receipt No. TKA20002 tanggal 01 Desember 2020

(1.000.000,00)

Pengembalian salah hitung pajak pada Uang Muka
PT Paser Bara Mandiri

TOTAL

2.081.250.000,00

 

  • Bahwa atas pembayaran kerjasama tersebut, tidak ada batubara yang terjual dan dana sebesar Rp. 2.051.031.250,00 tidak kembali sehingga Perusda BKS mengalami kerugian.

 

TAHUN 2018,

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya.

  • Bahwa pada tahun 2018, Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara yang dilakukan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya, awalnya PT. Raihmadan Putra Berjaya bekerjasama dengan PT. Raja Kutai Baru Makmur sebagai kontraktor jasa penambangan pada tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan surat perjanjian Kegiatan Penambangan Batubara antara PT. RKBM dan PT. Raihmadan Putra Berjaya nomor : 03-RKBM-RPB/VII/2018 yang diwakili dan ditandatangani oleh saksi Padlan N. Sam selaku Direktur Operasi PT. Raihmadan Putra Berjaya atas perintah dari saksi Syamsul Rizal, perjanjian tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya melakukan jasa penambangan di wilayah IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur dengan areal kerja milik PT. Raja Kutai Baru Makmur seluas seluas 125 Ha.
  • Bahwa kemudian saksi Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya menawarkan kerjasama dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, kemudian walaupun tanpa ada proposal kerjasama dan tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama, dimana Perusda BKS membiayai penambangan batubara yang akan dilakukan oleh Syamsul Rizal di lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti kerjasama penambangan batubara tersebut, dibuat  seolah-olah jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Raimahdan Putra Berjaya dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera No. : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, dengan volume batubara yang akan diperjualbelikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang) dengan harga sebesar Rp375.000,00/MT FOB tongkang di pelabuhan muat (jetty) PT Bara Kumala, padahal Perusda BKS ataupun PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan & Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan jual beli batubara dan PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki hak untuk menjual batubara dari lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur.
  • Bahwa terhadap kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2018, selain itu kerjasama jual beli batubara oleh Perusda BKS tersebut tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, hal ini bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 89 “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan”; Pasal 94 ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama”
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pasal 8 huruf a  “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD”;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 11 huruf a “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah”.
  • Bahwa terhadap perjanjian jual beli Batubara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dilakukan addendum, yaitu :
  1. Addendum Pertama No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ?10% (1 tongkang).
  2. Addendum Kedua No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ?10% (1 tongkang).
  3. Addendum Ketiga No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
  • Bahwa terhadap perjanjian jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya sampai dengan addendum pertama, PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menyediakan batubara dan berhasil dilakukan penjualan dan PT. Raihmadan telah mengembalikan dana kepada Perusda BKS, untuk penyediaan batubara pada addendum kedua telah dilakukan penjualan oleh PT. Raihmadan, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke Perusda BKS sedangkan untuk addendum ketiga tidak berhasil menjual batubara.
  • Bahwa terkait dengan Addendum Kedua No. : 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan Addendum Ketiga No. : 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018, PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda BKS sebesar Rp. 3.937.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD18041 tgl. 21 Agustus 2018
  • Bukti Pembayaran tgl. 21 Agustus 2018
  • Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018

 1.406.250.000,00

Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 1 PT RPB (50% x Rp375.000,00 x

7.500MT)

2

  • Payment Voucher No. KBD18049 tgl. 31 Agustus 2018
  • Bukti Pembayaran tgl. 31 Agustus 2018
  • Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018

 1.125.000.000,00

Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 2 PT RPB (40% x Rp375.000,00 x

7.500MT)

3

  • Payment Voucher No. KBD18051 tgl. 05 September 2018
  • Bukti Pembayaran tgl. 05 September 2018

1.406.250.000,00

 

Uang pembelian batubara ponton ke 4 Th 1 ke PT RPB (50% x 7.500MT  x Rp375.000,00)

TOTAL

3.937.500.000,00

 

  • Bahwa pada tahun 2019 saksi Syamsul Rizal mengembalikan dana kepada Perusda BKS sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pengembalian UM

Nilai

(Rp)

Keterangan Official Receipt

1

Official Receipt No. TBD19010 tgl. 09 April 2019

 600.000.000,00

Terima pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya

2

Official Receipt No. TBM19018 tgl. 04 Juli 2019

1.000.000.000,00

Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya

3

Official Receipt No. TBM19019 tgl. 05 Juli 2019

1.000.000.000,00

Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya

4

Official Receipt No. TKA21001 tgl. 23 Maret 2021

200.000.000,00

Terima cicilan pengembalian uang muka pembelian batubara dari PT Raihmadan Putra Berjaya

5

Official Receipt No. TBD21014 tgl. 31 Desember 2021

100.000.000,00

Cicilan pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya

TOTAL

2.900.000.000,00

 

  • Bahwa selain kerjasama jual beli batubara, dalam melakukan penambangan batubara PT. Raihmadan Putra Berjaya juga melakukan kerjasama sewa alat berat dengan Perusda BKS, dengan dibuat  Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. : 002/PS-AB/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dan Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, akan tetapi biaya sewa alat berat tersebut juga belum dibayarkan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya sebesar sebesar Rp. 1.472.647.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), sehingga merugikan Perusda BKS.

 

TAHUN 2019,

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Gunung Bara Unggul.

  • Bahwa pada tahun 2019, Perusda BKS kembali melakukan kerjasama yang dilakukan dengan PT. Gunung Bara Unggul, awalnya dari perkenalan terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan saksi M. Noor Herryanto selaku Direktur PT. Gunung Bara Unggul, kemudian tanpa melakukan kajian terlebih dahulu terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka dan saksi M. Noor Herryanto bersepakat untuk melakukan kerjasama operasi yaitu Perusda BKS memberikan modal kepada PT. GBU untuk menyediakan atau mensuplai kebutuhan batubara.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama antara terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan saksi M Noor Herryanto selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Unggul, maka dibuat perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Gunung Bara Unggul dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, yaitu:
  1. Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Gunung Bara Unggul
    (Sdr. M. Noor Herryanto) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama)
    No. Kontrak 001/JOA/GBU-BKS/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT dengan harga sebesar Rp650.000,00/MT CNF kepada  PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama  2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
  2. Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Gunung Bara Unggul
    (Sdr. M. Noor Herryanto) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S. selaku Direktur Utama)
    No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp650.000,00 /MT CNF kepada PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
  • Bahwa terhadap kerjasama operasi antara Perusda BKS dengan PT. Gunung Bara Unggul tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa proposal kerjasama, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga, juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2019, serta tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, hal ini bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 89 “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan”; Pasal 94 ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama”
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pasal 8 huruf a  “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD”;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1) Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis;
    • Pasal 22 ayat (3) Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c) saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan d) melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
    • Pasal 25 ayat (2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan : a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa.
    • Pasal 26 ayat (1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan; ayat (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proposal kerja sama; b. studi kelayakan kerja sama; c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 11 huruf a “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah”.
  • Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian jual beli tersebut, saksi M Noor Herryanto mengajukan invoice pembayaran, kemudian Perusda BKS membayarkan kepada PT Gunung Bara Unggul, walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen kajian kerjasama dan persetujuan badan pengawas maupun KPM, dengan menerbitkan bukti pembayaran dan payment voucher yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama, H. Didik Mulyadi, S.Ag selaku Direktur Keuangan, Ir. Hj. Hasri Yeni selaku Kepala Keuangan dan selanjutnya pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening PT Gunung Bara Unggul pada Bank Mandiri No Rek 148-00-1626023-7. Hal ini bertentangan dengan :
    1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
      pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (2)        :  Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama Operasi No. : 001/JOA/GBU-BKS/II/2019, PT. GBU telah menerima dana dari Perusda BKS sebesar Rp. 2.100.000.000,- dan PT. GBU telah menjual batubara serta telah mengembalikan dana Perusda BKS, sedangkan terhadap Perjanjian Kerjasama Operasi No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019, PT GBU telah menerima uang muka investasi dari Perusda BKS sebesar Rp5.695.937.500,00 dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD19024 tgl. 28 Maret 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Maret 2019
  • Cek No. HP 939442 tgl. 27 Maret 2019

2.100.000.000,00

Uang muka investasi dengan PT Gunung Bara Unggul

2

  • Payment Voucher No. KBD19033 tgl. 29 April 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 26 April 2019
  • Cek No. HP 939444 tgl. 29 April 2019

1.250.000.000,00

Uang muka trading batu ke PT Gunung Bara Unggul

3

  • Payment Voucher No. KBD19036 tgl. 14 Mei 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 13 Mei 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 939445 tgl. 14 Mei 2019

775.000.000,00

Uang muka investasi batubara ke
PT Gunung Bara Unggul (ponton 2)

4

  • Payment Voucher No. KBD19068 tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 916605 tgl. 24 Agustus 2019

1.570.937.500,00

Sewa kapal oleh
PT GBU yang mengangkut ponton 1 batu Perusda Pertambangan BKS yang dibeli dari
PT. Kace

TOTAL

5.695.937.500,00

 

  • Bahwa selain uang muka sebesar Rp. 5.695.937.500,- tersebut diatas, PT. GBU diperintahkan oleh terdakwa Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS untuk menjualkan batubara milik Perusda BKS yang ada pada PT. Kace Berkah Alam sebanyak 7.528,357 MT. Atas penjualan batubara sebanyak 7.528,357 MT dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,- tersebut hasil penjualannya oleh PT. GBU tidak ada disetorkan ke Perusda Pertambangan BKS, sehingga nilai total dana Perusda Pertambangan BKS yang telah diserahkan kepada PT. GBU ditambah nilai batubara dari PT. Kace Berkah Alam adalah sebesar Rp. 8.481.429.590,- dan PT. GBU baru mengembalikan dana kepada Perusda BKS sebesar Rp. 1.150.000.000,- sehingga masih terdapat dana sebesar Rp 7.331.429.590,00 yang ada pada saksi M. Noor Herryanto selaku Direktur Utama PT. GBU dan merugikan Perusda BKS.

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Gunung Bara Unggul.

  • Bahwa pada tahun 2019 terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka juga melakukan kerjasama yang dilakukan dengan PT. Kace Berkah Alam (PT KBA), awalnya dari perkenalan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan saksi Alamsyah selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam, kemudian tanpa melakukan kajian kerjasama terlebih dahulu, terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan saksi Alamsyah bersepakat untuk melakukan kerjasama jual beli Batubara, padahal terhadap kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Kace Berkah Alam tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2019, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, serta PT Kace Berkah Alam juga tidak memiliki IUP OP maupun IUP OP Pengangkutan dan Penjualan.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama tersebut, dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Kace Berkah Alam dengan No. : 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani oleh Achmad selaku Direktur Utama PT. Kace Berkah Alam dengan Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT ±10% (2 tongkang) dengan harga sebesar Rp400.000,00 /MT FOB Tongkang di pelabuhan muat (jetty) Balikpapan.
  • Bahwa setelah penandatanganan perjanjian dilakukan, PT. Kace Berkah Alam mengajukan invoice kepada Perusda BKS selanjutnya diterbitkan payment voucher dan bukti pembayaran yang dibuat oleh saksi Hasri Yeni selaku Bagian Keuangan, disetujui H. Didik Mulyadi, SAg selaku Direktur Keuangan, diketahui Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama dan diterima oleh Alamsyach, selanjutnya dana ditransfer ke rekening PT. Kace Berkah Alam. Dari perjanjian No. Kontrak 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019, PT Kace Berkah Alam telah menerima dana dari Perusda BKS dengan total Rp. 4.419.863.838,00, dengan rincian :

No

Tanggal

Nilai

(Rp)

Keterangan

1

02 April 2019

3.000.000.000,00

Uang muka investasi pada PT. Kace Berkah Alam

2

10 Agustus 2019

 

500.000.000,00

Uang muka investasi Tahap 2 pada PT. Kace Berkah Alam (Ponton 1 & 2)

3

16 Agustus 2019

747.500.000,00

Uang muka kekurangan investasi pada PT Kace Berkah Alam (Ponton 1 & 2)

4

26 Agustus 2019

 

172.363.838,00

Uang muka pembelian batubara ke PT Kace Berkah Alam (7.500MT x Rp370.000,00) (Ponton 1 & 2)

TOTAL

4.419.863.838,00

 

  • Bahwa  PT. Kace Berkah Alam hanya menyediakan batubara di jetty dengan jumlah 7.528,357 MT (1 tongkang) atau dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,- dan oleh karena batubara yang disiapkan oleh PT. Kace Berkah Alam tersebut tidak segera terjual, maka Perusda BKS memerintahkan saksi M. Noor Herryanto selaku Direktur Utama PT. GBU untuk menjualkan batubara tersebut, tetapi saksi M. Noor Herryanto tidak menyetorkan hasil penjualan batubara tersebut kepada Perusda BKS.
  • Bahwa walaupun PT. Kace Berkah Alam tidak menyediakan batubara sebagaimana disepakati, namun terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka kembali membuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Kace Berkah Alam yang ditandatangani oleh Achmad selaku Direktur Utama PT. Kace Berkah Alam dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani oleh terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama No. : 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 05 September 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT ±10% (2 tongkang) dengan harga sebesar Rp370.000,00/MT FOB Tongkang di pelabuhan muat (jetty) Balikpapan, dan setelah perjanjian ditandatangani, Perusda BKS kembali memberikan dana kepada PT. Kace Berkah Alam sebesar Rp. 2.775.000.000,- akan tetapi PT KBA tidak menyediakan batubara yang diperjanjikan.
  • Bahwa total dana investasi yang diterima oleh PT. Kace Berkah Alam dari Perusda Pertambangan BKS terkait kerjasama Jual Beli Batubara No. : 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan No. : 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 05 September 2019 adalah sebesar Rp. 7.194.863.838,- dan tidak ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya saksi Alamsyach selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam dan merugikan Perusda BKS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 -  2019 secara tidak tertib, tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik, dengan melakukan kerjasama  yang dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha, tanpa dokumen proposal kerjasama, tanpa analisa resiko bisnis, tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1)        :  Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
    pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
  • Pasal 331                :  Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
                1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
                2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
                3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 7                    :  Pendirian BUMD bertujuan untuk:
  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Pasal 89                  :  Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
  • Pasal 91                  :  (1)    Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

                                     (2)    Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

                                     (3)    Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

                                     (4)    Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

  1. Organ;
  2. Organisasi dan kepegawaian;
  3. Keuangan;
  4. Pelayanan pelanggan;
  5. Resiko bisnis;
  6. Pengadaan barang dan jasa;
  7. Pengelolaan barang
  8. Pemasaran; dan
  9. Pengawasan

                                     (5)    Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.

                                     (6)  Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

  • Pasal 94 ayat (2)           :  Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.
  1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1)        :  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (2)        :  Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal 4 ayat (3)        :  Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
  • Pasal 4 ayat (2)        : RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

  • Pasal 22 ayat (1)      :  BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  • Pasal 22 ayat (3)      :  Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Pasal 25 ayat (1)      :  Bentuk kerja sama meliputi:
  1. operasi (joint operation);
  2. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 25 ayat (2)      :  Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 25 ayat (3)      :  Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
  2. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
  3. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
  4. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 26 ayat (1)      :  Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan; ayat (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proposal kerja sama; b. studi kelayakan kerja sama; c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama
  • Pasal 28 ayat (1)      :  Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
  • Pasal 28 ayat (2)      :  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
  • Pasal 29 ayat (1)      :  Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
  • Pasal 30 ayat (1)      :  Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
  • Pasal 30 ayat (4)      :  Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 6                    :  Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
  2. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
  3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  4. Membina pegawai;
  5. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
  6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  7. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
  8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
  • Pasal 8                    :  Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:
  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
  3. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
  • Pasal 11                  :  Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal:
  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
  3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya kerjasama jual beli batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan saksi NURHADI JAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, saksi SYAMSUL RIZAL selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan saksi M. NOOR HERRYANTO selaku Direktur utama PT.  Gunung Bara Unggul, saksi ALAMSYACH selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam serta dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- dengan rincian sebagai berikut :

No.

MITRA

NILAI INVESTASI YANG DIBAYARKAN OLEH PERUSDA BKS

CICILAN PENGEMBALIAN

PPh Ps. 22

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

1

CV. AL GHOZAN

Rp. 6.975.000.000,00

-Rp. 96.705.700,00

-Rp. 104.625.000,00

Rp. 6.773.669.300,00

2

PT. RAIHMADAN PUTRA BERJAYA

Rp. 3.937.500.000,00

-Rp. 2.900.000.000,00

Rp. 0,00

Rp. 1.037.500.000,00

3

PT. GUNUNG BARA UNGGUL

Rp. 8.481.429.590,00

-Rp. 1.150.000.000,00

Rp. 0,00

Rp. 7.331.429.590,00

4

PT. PASER BARA MANDIRI

Rp. 2.081.250.000,00

Rp. 0,00

-Rp. 31.218.750,00

Rp. 2.050.031.250,00

5

PT. KACE BERKAH ALAM

Rp. 4.409.371.748,00

-Rp. 400.000.000,00

Rp. 0,00

Rp. 4.009.371.748,00

 

 

Rp. 25.884.551.338,00

-Rp. 4.546.705.700,00

-Rp. 135.843.750,00

Rp. 21.202.001.888,00

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

 

SUBSIDIAIR,

---------- Bahwa terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan saksi NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI BIN DJAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan periode tahun 2017 – sekarang berdasarkan Surat Kuasa dan Pernyataan Nomor : 001/CV.AGL.SKP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, saksi SYAMSUL RIZAL BIN (alm) H. SELAMAT RIADY selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya Berdasarkan Akta Notaris Silvanus Deddy Nugroho, SH., M.Kn No. 30 tanggal 19 Oktober 2010 dan saksi M. NOOR HERRYANTO BIN (alm) SANTO selaku Direktur utama Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul selanjutnya disebut PT. Gunung Bara Unggul (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan bersama-sama dengan saksi ALAMSYACH selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam (2017 – 2021) serta dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, sekira bulan Agustus tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2018, sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2019, sekira bulan April sampai dengan bulan September tahun 2019 dan sekira bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu dengan tujuan menguntungkan terdakwa atau saksi NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI, saksi SYAMSUL RIZAL dan saksi M. NOOR HERRYANTO, saksi ALAMSYACH dan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm), “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” yaitu terdakwa selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan dalam pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan saksi NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, dengan saksi SYAMSUL RIZAL selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, dengan saksi M. NOOR HERRYANTO selaku Direktur utama PT.  Gunung Bara Unggul, dengan saksi ALAMSYACH selaku Direktur PT Kace Berkah Alam dan dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri yang dilakukan tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 89 dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4 ayat (1) (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1) (2) dan (3), Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 6 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu sebesar Rp. 21.202.001.888,- (dua puluh satu milyar dua ratus dua juta seribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai tugas :
  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusda,
  2. Menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran Perusda tahunan kepada badan pengawas untuk mendapatkan pengesahan,
  3. Melakukan perubahab terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan badan pengawas,
  4. Membina pegawai,
  5. Mengurus dan mengelola kekayaan perusda,
  6. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, pemasaran, dan produksi,
  7. Mewakili perusda baik di dalam maupun di luar pengadilan
  8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba rugi kepada badan pengawas.

Sedangkan wewenang :

  1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai,
  2. Mengangkat, memberhetikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan di bawah Direksi,
  3. Menandatangani neraca perhitungan laba rugi,
  4. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
  • Bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur dimana Perusahaan Daerah (Perusda) bidang Pertambangan dengan nama Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera,
  • Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
  • Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000, yaitu :
  1. Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :

  1. Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
  2. Pertambangan emas;
  3. Jasa penunjang pertambangan umum.

Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
  1. Direksi Periode Tahun 2016-2020

Direktur Utama                            : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka

Direktur Operasional                    : Ir. Wahyudi Manaf

Direktur Umum dan SDM             : Drs. H. Akhmad Husni

Direktur Keuangan                      : H. Didik Mulyadi, S.Ag.

  1. Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019

Ketua                                          : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.

Sekretaris                                    : Ir. H. Nazrin, M.Si.

Anggota                                       : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.

  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
  1. Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ),
  2. Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan,
  3. Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),
  4. Pengelolaan pelabuhan batubara,
  5. Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial,

 

Tahun 2017,

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan CV. Alghozan.

  • Bahwa berdasarkan dokumen RKAP tahun 2017 tersebut, khususnya terhadap rencana kerja Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan, Perusda BKS merencanakan untuk mengurus legalitas perijinan khususnya untuk kegiatan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan batubara, karena Perusda BKS belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ataupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan, sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan batubara.
  • Bahwa rencana pengurusan legalitas perusahaan telah tercantum dalam RKAP, namun tidak dilaksanakan dan meskipun tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OPK, terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka tetap melakukan kerjasama jual beli batubara dengan saksi Nurhadi Jamaluddin selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan. Kerjasama jual beli batubara dengan saksi Nurhadi Jamaluddin tersebut berawal dari perkenalan antara terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dengan saksi Nurhadi Jamaluddin yang membutuhkan modal untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara. Kemudian tanpa didahului kajian kelayakan usaha dengan calon mitra kerjasama, terdakwa bersepakat untuk melakukan kerjasama dengan saksi Nurhadi Jamaluddin, padahal saksi Nurhadi Jamaludin menggunakan CV. Alghozan dengan menempatkan dirinya selaku Kuasa Direktur CV. Alghozan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik maupun pengurus CV. Alghozan karena pengurus CV. Alghozan tidak pernah mengetahui maupun menunjuk saksi Nurhadi Jamaludin sebagai Kuasa Direktur untuk melakukan kerjasama dengan Perusda BKS.
  • Bahwa untuk melakukan kerja sama antara Perusda BKS dengan saksi Nurhadi Jamaludin tersebut, dibuat seolah-olah berupa kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara Perusda BKS dengan CV. Algozhan yang ditandatangani oleh saksi Nurhadi Jamaluddin, A.Md. selaku Kuasa Direktur Al Ghozan dan Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama Perusda BKS Nomor : 001/PJBB/BKS-ALG/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017, berdasarkan perjanjian tersebut seolah-olah CV. Algozhan menjual batubara kepada Perusda BKS dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT/bulan dengan harga sebesar Rp930.000,00/MT Freight On Board (FOB) di jetty, dengan jadwal pengiriman paling lambat 75 hari setelah CV. Alghozan menerima Uang Muka Pembayaran dari Perusda BKS, padahal kenyataannya Perusda BKS membiayai operasional penambangan batubara yang dilakukan oleh Nurhadi Jamaludin.
  • Bahwa untuk membiayai rencana kerjasama antara Perusda BKS dengan saksi Nurhadi Jamaluddin tersebut, sebenarnya perusda BKS memiliki dana cadangan yang berasal dari laba ditahan yang di depositokan pada bank, sehingga pada tanggal 31 Juli 2017, Badan Pengawas dan Direksi Perusda Pertambangan BKS melaksanakan rapat Pembahasan Persetujuan Penggunaan Laba Ditahan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, dengan hasil rapat bahwa Badan Pengawas menyetujui penggunaan laba ditahan untuk pengembangan usaha Perusda Pertambangan BKS dengan catatan, sebagai berikut :
  1. Penggunaan laba ditahan perlu dicantumkan dalam RKAP yang akan disetujui  Badan Pengawas. Mengingat RKAP 2017 telah disetujui maka dapat dilakukan usulan perubahan RKAP.
  2. Skema penggunaan laba ditahan dilaksanakan dalam bentuk back to back dengan bank yang dana tersebut akan didepositokan dan digunakan sesuai keperluan.
  3. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta untuk membuat proposal rencana kerja sama batubara dengan masing-masing perusahaan yang menggambarkan skema/pola kerja sama yang jelas, termasuk di dalamnya kelayakan finansial dan pengendalian risiko.
  4. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta membuat timeline produksi, penggunaan laba ditahan dan profit sehingga bisa terlihat secara finansial.
  • Bahwa walaupun Badan Pengawas telah memberikan beberapa catatan terkait kerjasama yang akan dilakukan Perusda BKS diantaranya melakukan perubahan RKAP 2017 terlebih dahulu dan menyusun proposal rencana kerjasama, studi kelayakan financial dan pengendalian resiko, namun kerjasama tersebut tetap dilanjutkan tanpa melalui prosedur dengan dilakukan tanpa perubahan terhadap RKAP tahun 2017, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa ada mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, hal ini bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 89 “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan”; Pasal 94 ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama”
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah :
  • Pasal 6 : Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas : b). menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  • Pasal 8 huruf a  “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD”;
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 11 huruf a “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah”.
  • Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak jual beli tersebut, saksi Nurhadi Jamaludin mengajukan surat dan invoice pembayaran uang muka, kemudian Perusda BKS membayarkan kepada saksi Nurhadi Jamaluddin, walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen kajian kerjasama dan persetujuan badan pengawas maupun KPM, dengan menerbitkan bukti pembayaran dan payment voucher yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama, H. Didik Mulyadi, S.Ag selaku Direktur Keuangan, Ir. Hj. Hasri Yeni selaku Kepala Keuangan dan diterima oleh Nurhadi Jamaludin. Begitupula pembayaran dilakukan bukan kepada rekening perusahaan CV. Al Ghozan, tetapi dibayarkan/ditransfer kerekening pribadi saksi Nurhadi Jamaluddin pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 148-00-1504305-5. Hal ini bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
    pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (2)        :  Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa Jumlah dana yang telah dibayarkan kepada saksi Nurhadi Jamaluddin terhadap kerjasama jual beli tersebut sebesar Rp. 4.185.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KKA 17242 tgl. 10 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 10 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 10 Juli 2017

 924.000.000,00

Uang muka tahap pertama proyek batubara CV Alghozan

2

  • Payment Voucher No. KKA 17255 tgl. 19 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 19 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 19 Juli 2017

   270.000.000,00

Uang muka tahap ke 2 proyek batubara CV Alghozan

3

  • Payment Voucher No. KBM17002 tgl. 27 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 27 Juli 2017

2.991.000.000,00

Pembayaran DP ke 3 Proyek CV Alghozan (INV 003)

 

Jumlah

4.185.000.000,00

 

  • Bahwa sampai dengan bulan September 2017, saksi Nurhadi Jamaluddin tidak ada menyediakan/menyerahkan batubara sebagaimana dalam kontrak, kemudian menyampaikan surat tertanggal 16 Sepember 2017 kepada Perusda BKS dengan meminta penambahan nilai uang muka menjadi 50?ngan penambahan dana sebesar Rp. 2.790.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), atas surat tersebut berdasarkan Notulen Rapat hari Selasa tanggal 19 September 2017, Direksi Perusda BKS yaitu Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka (Direktur Utama), Drs. H. Akhmad Husni Juhri, MM (Direktur Umum & SDM), Ir. Wahyudi Manaf (Direktur Operasional) dan H. Didik Mulyadi (Direktur Keuangan) mengadakan rapat dengan hasil pada pokoknya menyetujui melakukan addendum perjanjian dengan penambahan Down Payment menjadi 50%, yang semula 30%.
  • Bahwa atas keputusan rapat tersebut dibuat addendum 1 (pertama) Kontrak Jual Beli Batubara antara CV Algozhan No. 002/PJBB/BKS-ALG/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani Nurhadi Jamaluddin, A.Md. dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama. Atas addedum tersebut perusda BKS membayarkan tambahan uang muka sebesar Rp. 2.790.000.000,00 dipotong pajak dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD17030 tgl. 25 September 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 25 September 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 25 September 2017
  • Cek No. GT 455671 tgl. 25 September 2017

2.685.375.000,00

Pembayaran DP ke 4 Proyek CV Alghozan (INV 004)

2

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000001/PPH22 tgl. 31 Agustus 2017

 62.775.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 1, 2 dan 3

3

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000003/PPH22 tgl. 30 September 2017

41.850.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 4

Jumlah

2.790.000.000,00

 

  • Bahwa walaupun sudah dilakukan addendum kontrak dan ditambahnya uang muka kepada saksi Nurhadi Jamaludin, namun tidak ada batubara yang disediakan sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga Perusda BKS mengalami kerugian dan dana sebesar Rp. 6.975.000.000,- yang telah dibayarkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada saksi Nurhadi Jamaluddin tidak dikembalikan.

 

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Paser Bara Mandiri.

  • Bahwa selain melakukan kerjasama dengan saksi Nurhadi Jamaluddin, pada tahun 2017 terdakwa selaku Direktur Utama Perusda BKS juga melakukan kerjasama jual beli batubara dengan sdr. I Gede Swartha (alm) dengan menggunakan perusahaan PT. Paser Bara Mandiri dengan menempatkan dirinya selaku Pemegang Kuasa Penuh. Terhadap jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Paser Bara Mandiri tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2017, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan belum ada persetujuan dari Badan Pengaawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.
  • Bahwa kerjasama Jual Beli Batubara antara Perusda BKS dengan PT. Paser Bara Mandiri dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 025/PJBB/PBM-PPBKS/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dan Sdr. I Gede Swartha (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh Direktur PT. Paser Bara Mandiri, dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang) dengan harga sebesar Rp555.000,00/MT sistem CiF sampai di pelabuhan bongkar PT Sulawesi Mining Investment.
  • Bahwa atas kerjasama jual beli batubara tersebut, Sdr. I Gede Swartha (alm) mengajukan invoice pembayaran DP 50% atau sebesar Rp. 2.081.250.000,00 (dua milyar delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen kajian kerjasama dan persetujuan badan pengawas maupun KPM Perusda BKS membayarkan dana sebesar Rp. 2.051.031.250,- (dua milyar lima puluh satu juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima pupuh rupiah) yang dibayarkan bukan melalui rekening PT. Paser Bara Mandiri tetapi melalui rekening pribadi I Gede Swartha (alm) pada rekening Bank Mandiri Cabang Tanah Grogot nomor : 149-000-7796-495, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBM17006 tgl. 23 Agustus 2017 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 23 Agustus 2017

2.051.031.250,00

Uang muka tahap 1 Trading Batubara dengan PT Paser Bara Mandiri (ss INV 025 tgl. 22 Agt 2017) sebesar Rp1.051.031.250,00 dan Rp1.000.000.000,00

2

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/ Eksportir Tertentu) No. 000002/PPH22 tgl. 31 Agustus 2017

31.218.750,00

PPH atas uang muka tahap 1

3

Official Receipt No. TKA20002 tanggal 01 Desember 2020

(1.000.000,00)

Pengembalian salah hitung pajak pada Uang Muka
PT Paser Bara Mandiri

TOTAL

2.081.250.000,00

 

  • Bahwa atas pembayaran kerjasama tersebut, tidak ada batubara yang terjual dan dana sebesar Rp. 2.051.031.250,00 tidak kembali sehingga Perusda BKS mengalami kerugian.

 

TAHUN 2018,

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya.

  • Bahwa pada tahun 2018, Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara yang dilakukan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya, awalnya PT. Raihmadan Putra Berjaya bekerjasama dengan PT. Raja Kutai Baru Makmur sebagai kontraktor jasa penambangan pada tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan surat perjanjian Kegiatan Penambangan Batubara antara PT. RKBM dan PT. Raihmadan Putra Berjaya nomor : 03-RKBM-RPB/VII/2018 yang diwakili dan ditandatangani oleh saksi Padlan N. Sam selaku Direktur Operasi PT. Raihmadan Putra Berjaya atas perintah dari saksi Syamsul Rizal, perjanjian tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya melakukan jasa penambangan di wilayah IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur dengan areal kerja milik PT. Raja Kutai Baru Makmur seluas seluas 125 Ha.
  • Bahwa kemudian saksi Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya menawarkan kerjasama dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, kemudian walaupun tanpa ada proposal kerjasama dan tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama, dimana Perusda BKS membiayai penambangan batubara yang akan dilakukan oleh Syamsul Rizal di lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti kerjasama penambangan batubara tersebut, dibuat  seolah-olah jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Raimahdan Putra Berjaya dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera No. : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, dengan volume batubara yang akan diperjualbelikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang) dengan harga sebesar Rp375.000,00/MT FOB tongkang di pelabuhan muat (jetty) PT Bara Kumala, padahal Perusda BKS ataupun PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan & Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan jual beli batubara dan PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki hak untuk menjual batubara dari lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur.
  • Bahwa terhadap kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2018, selain itu kerjasama jual beli batubara oleh Perusda BKS tersebut tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, hal ini bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 89 “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan”; Pasal 94 ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama”
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pasal 8 huruf a  “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD”;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1) Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis;
    • Pasal 22 ayat (3) Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c) saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan d) melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
    • Pasal 25 ayat (2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan : a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa.
    • Pasal 26 ayat (1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan; ayat (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proposal kerja sama; b. studi kelayakan kerja sama; c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 11 huruf a “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah”.
  • Bahwa terhadap perjanjian jual beli Batubara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dilakukan addendum, yaitu :
  1. Addendum Pertama No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ?10% (1 tongkang).
  2. Addendum Kedua No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ?10% (1 tongkang).
  3. Addendum Ketiga No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
  • Bahwa terhadap perjanjian jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya sampai dengan addendum pertama, PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menyediakan batubara dan berhasil dilakukan penjualan dan PT. Raihmadan telah mengembalikan dana kepada Perusda BKS, untuk penyediaan batubara pada addendum kedua telah dilakukan penjualan oleh PT. Raihmadan, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke Perusda BKS sedangkan untuk addendum ketiga tidak berhasil menjual batubara.
  • Bahwa terkait dengan Addendum Kedua No. : 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan Addendum Ketiga No. : 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018, PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda BKS sebesar Rp. 3.937.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD18041 tgl. 21 Agustus 2018
  • Bukti Pembayaran tgl. 21 Agustus 2018
  • Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018

 1.406.250.000,00

Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 1 PT RPB (50% x Rp375.000,00 x

7.500MT)

2

  • Payment Voucher No. KBD18049 tgl. 31 Agustus 2018
  • Bukti Pembayaran tgl. 31 Agustus 2018
  • Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018

 1.125.000.000,00

Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 2 PT RPB (40% x Rp375.000,00 x

7.500MT)

3

  • Payment Voucher No. KBD18051 tgl. 05 September 2018
  • Bukti Pembayaran tgl. 05 September 2018

1.406.250.000,00

 

Uang pembelian batubara ponton ke 4 Th 1 ke PT RPB (50% x 7.500MT  x Rp375.000,00)

TOTAL

3.937.500.000,00

 

  • Bahwa pada tahun 2019 saksi Syamsul Rizal mengembalikan dana kepada Perusda BKS sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pengembalian UM

Nilai

(Rp)

Keterangan Official Receipt

1

Official Receipt No. TBD19010 tgl. 09 April 2019

 600.000.000,00

Terima pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya

2

Official Receipt No. TBM19018 tgl. 04 Juli 2019

1.000.000.000,00

Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya

3

Official Receipt No. TBM19019 tgl. 05 Juli 2019

1.000.000.000,00

Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya

4

Official Receipt No. TKA21001 tgl. 23 Maret 2021

200.000.000,00

Terima cicilan pengembalian uang muka pembelian batubara dari PT Raihmadan Putra Berjaya

5

Official Receipt No. TBD21014 tgl. 31 Desember 2021

100.000.000,00

Cicilan pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya

TOTAL

2.900.000.000,00

 

  • Bahwa selain kerjasama jual beli batubara, dalam melakukan penambangan batubara PT. Raihmadan Putra Berjaya juga melakukan kerjasama sewa alat berat dengan Perusda BKS, dengan dibuat  Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. : 002/PS-AB/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dan Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, akan tetapi biaya sewa alat berat tersebut juga belum dibayarkan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya sebesar sebesar Rp. 1.472.647.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), sehingga merugikan Perusda BKS.

 

TAHUN 2019,

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Gunung Bara Unggul.

  • Bahwa pada tahun 2019, Perusda BKS kembali melakukan kerjasama yang dilakukan dengan PT. Gunung Bara Unggul, awalnya dari perkenalan terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan saksi M. Noor Herryanto selaku Direktur PT. Gunung Bara Unggul, kemudian tanpa melakukan kajian terlebih dahulu terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka dan saksi M. Noor Herryanto bersepakat untuk melakukan kerjasama operasi yaitu Perusda BKS memberikan modal kepada PT. GBU untuk menyediakan atau mensuplai kebutuhan batubara.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama antara terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan saksi M Noor Herryanto selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Unggul, maka dibuat perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Gunung Bara Unggul dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, yaitu:
  1. Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Gunung Bara Unggul
    (Sdr. M. Noor Herryanto) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama)
    No. Kontrak 001/JOA/GBU-BKS/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT dengan harga sebesar Rp650.000,00/MT CNF kepada  PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama  2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
  2. Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Gunung Bara Unggul
    (Sdr. M. Noor Herryanto) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S. selaku Direktur Utama)
    No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp650.000,00 /MT CNF kepada PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
  • Bahwa terhadap kerjasama operasi antara Perusda BKS dengan PT. Gunung Bara Unggul tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa proposal kerjasama, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga, juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2019, serta tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, hal ini bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 89 “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan”; Pasal 94 ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama”
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pasal 8 huruf a  “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD”;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1) Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis;
    • Pasal 22 ayat (3) Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c) saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan d) melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
    • Pasal 25 ayat (2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan : a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa.
    • Pasal 26 ayat (1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan; ayat (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proposal kerja sama; b. studi kelayakan kerja sama; c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 11 huruf a “Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah”.
  • Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian jual beli tersebut, saksi M Noor Herryanto mengajukan invoice pembayaran, kemudian Perusda BKS membayarkan kepada PT Gunung Bara Unggul, walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen kajian kerjasama dan persetujuan badan pengawas maupun KPM, dengan menerbitkan bukti pembayaran dan payment voucher yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama, H. Didik Mulyadi, S.Ag selaku Direktur Keuangan, Ir. Hj. Hasri Yeni selaku Kepala Keuangan dan selanjutnya pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening PT Gunung Bara Unggul pada Bank Mandiri No Rek 148-00-1626023-7. Hal ini bertentangan dengan :
    1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
      pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (2)        :  Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama Operasi No. : 001/JOA/GBU-BKS/II/2019, PT. GBU telah menerima dana dari Perusda BKS sebesar Rp. 2.100.000.000,- dan PT. GBU telah menjual batubara serta telah mengembalikan dana Perusda BKS, sedangkan terhadap Perjanjian Kerjasama Operasi No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019, PT GBU telah menerima uang muka investasi dari Perusda BKS sebesar Rp5.695.937.500,00 dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD19024 tgl. 28 Maret 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Maret 2019
  • Cek No. HP 939442 tgl. 27 Maret 2019

2.100.000.000,00

Uang muka investasi dengan PT Gunung Bara Unggul

2

  • Payment Voucher No. KBD19033 tgl. 29 April 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 26 April 2019
  • Cek No. HP 939444 tgl. 29 April 2019

1.250.000.000,00

Uang muka trading batu ke PT Gunung Bara Unggul

3

  • Payment Voucher No. KBD19036 tgl. 14 Mei 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 13 Mei 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 939445 tgl. 14 Mei 2019

775.000.000,00

Uang muka investasi batubara ke
PT Gunung Bara Unggul (ponton 2)

4

  • Payment Voucher No. KBD19068 tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 916605 tgl. 24 Agustus 2019

1.570.937.500,00

Sewa kapal oleh
PT GBU yang mengangkut ponton 1 batu Perusda Pertambangan BKS yang dibeli dari
PT. Kace

TOTAL

5.695.937.500,00

 

  • Bahwa selain uang muka sebesar Rp. 5.695.937.500,- tersebut diatas, PT. GBU diperintahkan oleh terdakwa Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS untuk menjualkan batubara milik Perusda BKS yang ada pada PT. Kace Berkah Alam sebanyak 7.528,357 MT. Atas penjualan batubara sebanyak 7.528,357 MT dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,- tersebut hasil penjualannya oleh PT. GBU tidak ada disetorkan ke Perusda Pertambangan BKS, sehingga nilai total dana Perusda Pertambangan BKS yang telah diserahkan kepada PT. GBU ditambah nilai batubara dari PT. Kace Berkah Alam adalah sebesar Rp. 8.481.429.590,- dan PT. GBU baru mengembalikan dana kepada Perusda BKS sebesar Rp. 1.150.000.000,- sehingga masih terdapat dana sebesar Rp 7.331.429.590,00 yang ada pada saksi M. Noor Herryanto selaku Direktur Utama PT. GBU dan merugikan Perusda BKS.

 

Kerjasama jual beli Batubara antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT. Gunung Bara Unggul.

  • Bahwa pada tahun 2019 terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka juga melakukan kerjasama yang dilakukan dengan PT. Kace Berkah Alam (PT KBA), awalnya dari perkenalan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan saksi Alamsyah selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam, kemudian tanpa melakukan kajian kerjasama terlebih dahulu, terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan saksi Alamsyah bersepakat untuk melakukan kerjasama jual beli Batubara, padahal terhadap kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Kace Berkah Alam tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2019, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, serta PT Kace Berkah Alam juga tidak memiliki IUP OP maupun IUP OP Pengangkutan dan Penjualan.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama tersebut, dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Kace Berkah Alam dengan No. : 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani oleh Achmad selaku Direktur Utama PT. Kace Berkah Alam dengan Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT ±10% (2 tongkang) dengan harga sebesar Rp400.000,00 /MT FOB Tongkang di pelabuhan muat (jetty) Balikpapan.
  • Bahwa setelah penandatanganan perjanjian dilakukan, PT. Kace Berkah Alam mengajukan invoice kepada Perusda BKS selanjutnya diterbitkan payment voucher dan bukti pembayaran yang dibuat oleh saksi Hasri Yeni selaku Bagian Keuangan, disetujui H. Didik Mulyadi, SAg selaku Direktur Keuangan, diketahui Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama dan diterima oleh Alamsyach, selanjutnya dana ditransfer ke rekening PT. Kace Berkah Alam. Dari perjanjian No. Kontrak 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019, PT Kace Berkah Alam telah menerima dana dari Perusda BKS dengan total Rp. 4.419.863.838,00, dengan rincian :

No

Tanggal

Nilai

(Rp)

Keterangan

1

02 April 2019

3.000.000.000,00

Uang muka investasi pada PT. Kace Berkah Alam

2

10 Agustus 2019

 

500.000.000,00

Uang muka investasi Tahap 2 pada PT. Kace Berkah Alam (Ponton 1 & 2)

3

16 Agustus 2019

747.500.000,00

Uang muka kekurangan investasi pada PT Kace Berkah Alam (Ponton 1 & 2)

4

26 Agustus 2019

 

172.363.838,00

Uang muka pembelian batubara ke PT Kace Berkah Alam (7.500MT x Rp370.000,00) (Ponton 1 & 2)

TOTAL

4.419.863.838,00

 

  • Bahwa  PT. Kace Berkah Alam hanya menyediakan batubara di jetty dengan jumlah 7.528,357 MT (1 tongkang) atau dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,- dan oleh karena batubara yang disiapkan oleh PT. Kace Berkah Alam tersebut tidak segera terjual, maka Perusda BKS memerintahkan saksi M. Noor Herryanto selaku Direktur Utama PT. GBU untuk menjualkan batubara tersebut, tetapi saksi M. Noor Herryanto tidak menyetorkan hasil penjualan batubara tersebut kepada Perusda BKS.
  • Bahwa walaupun PT. Kace Berkah Alam tidak menyediakan batubara sebagaimana disepakati, namun terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka kembali membuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Kace Berkah Alam yang ditandatangani oleh Achmad selaku Direktur Utama PT. Kace Berkah Alam dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani oleh terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama No. : 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 05 September 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT ±10% (2 tongkang) dengan harga sebesar Rp370.000,00/MT FOB Tongkang di pelabuhan muat (jetty) Balikpapan, dan setelah perjanjian ditandatangani, Perusda BKS kembali memberikan dana kepada PT. Kace Berkah Alam sebesar Rp. 2.775.000.000,- akan tetapi PT KBA tidak menyediakan batubara yang diperjanjikan.
  • Bahwa total dana investasi yang diterima oleh PT. Kace Berkah Alam dari Perusda Pertambangan BKS terkait kerjasama Jual Beli Batubara No. : 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan No. : 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 05 September 2019 adalah sebesar Rp. 7.194.863.838,- dan tidak ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya saksi Alamsyach selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam dan merugikan Perusda BKS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 -  2019 secara tidak tertib, tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik, dengan melakukan kerjasama  yang dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha, tanpa dokumen proposal kerjasama, tanpa analisa resiko bisnis, tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1)        :  Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
    pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
  • Pasal 331                :  Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 7                    :  Pendirian BUMD bertujuan untuk:
  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Pasal 89                  :  Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
  • Pasal 91                  :  (1)    Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

                                     (2)    Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

                                     (3)    Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

                                     (4)    Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

  1. Organ;
  2. Organisasi dan kepegawaian;
  3. Keuangan;
  4. Pelayanan pelanggan;
  5. Resiko bisnis;
  6. Pengadaan barang dan jasa;
  7. Pengelolaan barang
  8. Pemasaran; dan
  9. Pengawasan

 (5)  Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.

 (6)  Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

  • Pasal 94 ayat (2 )           : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.
  1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1)        :  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (2)        :  Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal 4 ayat (3)        :  Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)        :  Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
  • Pasal 4 ayat (2)        : RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

  • Pasal 22 ayat (1)      :  BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  • Pasal 22 ayat (3)      :  Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Pasal 25 ayat (1)      :  Bentuk kerja sama meliputi:
  1. operasi (joint operation);
  2. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 25 ayat (2)      :  Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 25 ayat (3)      :  Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
  2. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
  3. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
  4. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 26 ayat (1)      :  Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan; ayat (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proposal kerja sama; b. studi kelayakan kerja sama; c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama
  • Pasal 28 ayat (1)      :  Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
  • Pasal 28 ayat (2)      :  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
  • Pasal 29 ayat (1)      :  Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
  • Pasal 30 ayat (1)      :  Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
  • Pasal 30 ayat (4)      :  Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 6                    :  Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
  2. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
  3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  4. Membina pegawai;
  5. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
  6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  7. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
  8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
  • Pasal 8                    :  Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:
  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
  3. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
  • Pasal 11                  :  Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal:
  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
  3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya kerjasama jual beli batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan antara Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan saksi NURHADI JAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, saksi SYAMSUL RIZAL selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan saksi M. NOOR HERRYANTO selaku Direktur utama PT.  Gunung Bara Unggul, saksi ALAMSYACH selaku Direktur PT. Kace Berkah Alam serta dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- dengan rincian sebagai berikut :

No.

MITRA

NILAI INVESTASI YANG DIBAYARKAN OLEH PERUSDA BKS

CICILAN PENGEMBALIAN

PPh Ps. 22

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

1

CV. AL GHOZAN

Rp. 6.975.000.000,00

-Rp. 96.705.700,00

-Rp. 104.625.000,00

Rp. 6.773.669.300,00

2

PT. RAIHMADAN PUTRA BERJAYA

Rp. 3.937.500.000,00

-Rp. 2.900.000.000,00

Rp. 0,00

Rp. 1.037.500.000,00

3

PT. GUNUNG BARA UNGGUL

Rp. 8.481.429.590,00

-Rp. 1.150.000.000,00

Rp. 0,00

Rp. 7.331.429.590,00

4

PT. PASER BARA MANDIRI

Rp. 2.081.250.000,00

Rp. 0,00

-Rp. 31.218.750,00

Rp. 2.050.031.250,00

5

PT. KACE BERKAH ALAM

Rp. 4.409.371.748,00

-Rp. 400.000.000,00

Rp. 0,00

Rp. 4.009.371.748,00

 

 

Rp. 25.884.551.338,00

-Rp. 4.546.705.700,00

-Rp. 135.843.750,00

Rp. 21.202.001.888,00

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya