Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Smr 1.AMIR
2.ARSAD MIRE
MUJAHID ISLAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 14 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR
2ARSAD MIRE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENY BOY., S.P, S.H. CPMAMIR
2DENY BOY., S.P, S.H. CPMARSAD MIRE
3H. SUPARDI, S.H., M.H.AMIR
4H. SUPARDI, S.H., M.H.ARSAD MIRE
5Susi Rahayu, S.H.AMIR
6Susi Rahayu, S.H.ARSAD MIRE
7Misnawati, S.H.AMIR
8Misnawati, S.H.ARSAD MIRE
Tergugat
NoNama
1MUJAHID ISLAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT SAMARINDA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 April 2024 adalah sah dan mengikat pada saat dibuatnya.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 April 2024 tersebut.
  4. Menyatakan batal Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 April 2024 karena wanprestasi Tergugat, berikut seluruh akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut.
  5. Memerintahkan pengembalian tanah objek sengketa (tanah a quo) kepada Para Penggugat dalam keadaan semula sebagaimana sebelum adanya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 April 2024 (restitutio in integrum).
  6. Menyatakan segala perbuatan hukum, penguasaan, pemanfaatan, maupun pengalihan hak atas tanah a quo yang dilakukan oleh Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan, penguasaan, dan/atau tindakan hukum apa pun di atas tanah milik Para Penggugat tersebut, serta mengosongkan tanah a quo dan menyerahkannya kepada Para Penggugat secara utuh dan tanpa syarat.
  8. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat beserta aparat atau pejabat yang berada di bawah kewenangannya wajib tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak