Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Hatta Lauppe Bin Laupe pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2024 bertempat di tepatnya di Jalan Perum Idaman Permai Rt.018 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 07.30 wita tepatnya di Jalan Perum Idaman Permai Rt.018 Kelurhan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda (tepatnya di taman) terdakwa mendatangi lapak jualan saksi Umi Kulsum kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Umi Kulsum untuk membuatkannya kopi lalu dijawab oleh saksi Umi Kulsum “ mau ngapain lagi kamu ke sini kamu kan tadi malam sudah bilang aku asu” lalu terdakwa mengatakan “gak ada asu yang bisa bikin kopi” kemudian dijawab lagi oleh saksi Umi Kulsum “beli ke lain aja saya gak mau ribut” Kemudian terdakwa berkata “kamu gak mau bikinkan, kalau kamu gak mau bikinkan aku pukuli kamu” lalu saksi Umi Kulsum berkata “pukul aja kalau berani ini tempat umum kan” kemudian terdakwa mencabut kayu dari lapak jualan saksi Umi Kulsum dan memukul menggunakan kayu tersebut ke arah kepala tepatnya di telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan kepala kanan sebanyak satu kali lalu terdakwa memukul kembali namun berhasil ditepis oleh saksi Umi Kulsum menggunakan tangan kirinya kemudian saksi Umi Kulsum berusaha melarikan diri dari terdakwa namun terdakwa mengejarnya yang kemudian terdakwa memukulkan satu buah kayu warna coklat ke arah badan tepatnya di punggung belakang sebanyak tiga kali, selanjutnya terdakwa kembali memukul saksi Umi Kulsum menggunakan tangan kosong dengan telapak tangan terbuka ke arah wajah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian datang warga sekitar unntuk melerai, setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Umi Kulsum dengan cara awalnya terdakwa mencabut kayu dari lapak jualan saksi Umi Kulsum dan memukul menggunakan kayu tersebut ke arah kepala tepatnya di telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan kepala kanan sebanyak satu kali lalu terdakwa memukul kembali namun berhasil ditepis oleh saksi Umi Kulsum menggunakan tangan kirinya kemudian saksi Umi Kulsum berusaha melarikan diri dari terdakwa namun terdakwa mengejarnya dan terdakwa memukulkan satu buah kayu warna coklat ke arah badan tepatnya di punggung belakang sebanyak tiga kali, kemudian terdakwa kembali memukul saksi Umi Kulsum menggunakan tangan kosong dengan telapak tangan terbuka ke arah wajah sebelah kiri sebanyak satu kali.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Umi Kulsum mengalami luka lebam pada bagian tubuh tepatnya di punggung belakkang, belikat sebelah kanan dan kiri, pada telinga sebelah kiri mengalami saksit dan mengeluarkan darah, kepala sebelah kanan mengalami benjol dan pusing.
- Berdasarkan Visum et Repertum nomor: Veam pada Nomor : 131/ IKFML-TU3.1/VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 yang berisi telah memeriksa seorang pasien bernama Umi Kalsum dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berusia empat puluh sembilan tahun tahun, pada pemeriksaan ditemukan
- Luka memar pada : punggung dan lengan kiri bawah, akibat kekerasan tumpul,
- Luka lecet pada pipi sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.
Kekerasan tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |