| Dakwaan |
Kesatu :
------Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN BIN AMIR JOHAN (ALM), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan KH. Saman Hudi Gg. An Noor 2 Guest House Levida No. 100 Rt. 04 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya didepan kamar no.104), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wita datang ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kerumah mertua terdakwa yang beralamat di Jalan Berbabu Rt. 10 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Propinsi Kalimantan Timur kemudian bertemu dengan terdakwa dan meminta terdakwa bersama ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa dan ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Segiri 2 Samarinda, setelah berhasil mengambil paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di dalam kresek hitam selanjutnya terdakwa dan ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi menuju ke tempat teman ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Sempaja Samarinda.-----------------------------
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa lalu datang ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mengajak terdakwa untuk kerumah adik terdakwa yang beralamat di Jalan Belimau Rt. 21 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara, Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menunggu di kamar lalu menimbang Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan membagi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut menjadi 3 paket 2 yang kecil dan 1 yang besar, saat itu terdakwa diminta ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa diminta untuk menyimpan 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu ukuran besar di dalam tas milik terdakwa dan terdakwa menyimpannya di dapur di bawah karpet, kemudian meminta terdakwa untuk membawa 2 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu ukuran kecil di kantong celana terdakwa berikut timbangan sedotan serta kaca pipetnya, setelah itu terdakwa dan ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Jalan KH. Saman Hudi Gg. An Noor 2 Guest House Levida No. 100 Rt. 04 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur. Sekira pukul 14.30 Wita saat terdakwa ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masih berada di Jalan KH. Saman Hudi Gg. An Noor 2 Guest House Levida No. 100 Rt. 04 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, datang Saksi YOGA PRATAMA dan Saksi GERY NUGRAHA (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika dilokasi tersebut dan saat itu terdakwa berhasil diamankan sedangkan ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh SUPARNO ditemukan dalam diri terdakwa barang bukti berupa 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 3,47 gram Brutto atau 3,28 gram Netto, 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 1,31 gram Brutto atau 1,12 gram Netto, 1 buah dompet kecil, 1 buah sendokan, 1 buah pipet kaca, 1 bundel plastik klip, 1 unit HP android merk Vivo Y12s warna hitam kebiruan, No SIM : 083848546199, IMEI : 869109052665394, 1 buah timbangan digital wama hitam, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disimpan di rumah adik terdakwa yang beralamat di Jalan Belimau Rt. 21 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang di simpan di dapur dibawah karpet, kemudian Saksi YOGA PRATAMA dan Saksi GERY NUGRAHA bersama terdakwa langsung menuju lokasi rumah adik terdakwa yang beralamat di Jalan Belimau Rt. 21 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur tersebut setibanya disana dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 95,43 gram brutto atau 93,95 gram netto,1 buah tas warna hitam, 1 buah plastik warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa untuk di proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan. --------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 25/0044.BAP/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, NOVA RIVANDI selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan ERIK TOMIJANARKO, S.E., M.Si., selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 98,35 gram.------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 00625/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M. Si., Fita Adellia, S.Si., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa AGUS SETIAWAN BIN AMIR JOHAN (ALM) Positif Narkotika adalah benar Metamfetamin, dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua:
------Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN BIN AMIR JOHAN (ALM), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan KH. Saman Hudi Gg. An Noor 2 Guest House Levida No. 100 Rt. 04 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya didepan kamar no.104), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram,”, yang dilakukan Terdakwa
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 14.30 Wita saat terdakwa ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masih berada di Jalan KH. Saman Hudi Gg. An Noor 2 Guest House Levida No. 100 Rt. 04 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, datang Saksi YOGA PRATAMA dan Saksi GERY NUGRAHA (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika dilokasi tersebut dan saat itu terdakwa berhasil diamankan sedangkan ANDI RUSMAN Als BOCCA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh SUPARNO ditemukan dalam diri terdakwa barang bukti berupa 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 3,47 gram Brutto atau 3,28 gram Netto, 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 1,31 gram Brutto atau 1,12 gram Netto, 1 buah dompet kecil, 1 buah sendokan, 1 buah pipet kaca, 1 bundel plastik klip, 1 unit HP android merk Vivo Y12s warna hitam kebiruan, No SIM : 083848546199, IMEI : 869109052665394, 1 buah timbangan digital wama hitam, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disimpan di rumah adik terdakwa yang beralamat di Jalan Belimau Rt. 21 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang di simpan di dapur dibawah karpet, kemudian Saksi YOGA PRATAMA dan Saksi GERY NUGRAHA bersama terdakwa langsung menuju lokasi rumah adik terdakwa yang beralamat di Jalan Belimau Rt. 21 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur tersebut, setibanya disana dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 95,43 gram brutto atau 93,95 gram netto, 1 buah tas warna hitam, 1 buah plastik warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa untuk di proses hukum lebih lanjut.-------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 25/0044.BAP/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, NOVA RIVANDI selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan ERIK TOMIJANARKO, S.E., M.Si., selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 98,35 gram.-------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 00625/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M. Si., Fita Adellia, S.Si., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa AGUS SETIAWAN BIN AMIR JOHAN (ALM) Positif Narkotika adalah benar Metamfetamin, dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------- |