Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr | 2.SONDANG TUA LESTARI, S.H 4.INDRIASARI SIKAPANG, S.H. 5.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH 7.Diana Marini Riyanto, SH.MH 8.Melva Nurelly, S.H.M.H 9.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H. 10.Rudi Susanta, S.H.M.H 11.Alfin Fatoni |
HERU JULI ANANDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5393/O.4.11/Ft.1/11/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Heru Juli Ananda Bin H. Zaini Tachrun selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2019 dan tahun 2020 pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 954/79/I-BPKAD/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Bendahara Pengeluaran APBD dan DAK pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Tahun Anggaran 2019, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 954/12/I-BPKAD/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran APBD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi YANNI OKTAVINA, S.E Binti (Alm) H. SURYADINATA selaku Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie tahun 2018-2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 814.1182/Kepeg/I/2018 tanggal 2 Januari 2018, Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 814.3469/Kepeg/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 814/Kepeg/3539/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 814/Kepeg/2262/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 dan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 814/Kepeg/3691/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Tenaga kontrak Waktu Tertentu Badan Layanan Umum Daerah (TKWT BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, Jalan Palang Merah, Nomor 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan saksi YANNI OKTAVINA, S.E Binti (Alm) H. SURYADINATA telah melakukan manipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil pada RSUD AW Sjaharanie dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai menjadi nomor rekening terdakwa, yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) (4) (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Standar Prosedur Operasional (SPO) No. 003/02/01/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015 Jo Standar Prosedur Operasional (SPO) No. 032/Keu-AWS/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 (Revisi Pertama), Jo SPO Laporan Pembayaran TPP APBD No. 003/02/01/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015 (Revisi II tanggal 17 Mei 2021), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya orang lain yaitu saksi YANNI OKTAVINA, S.E Binti (Alm) H. SURYADINATA, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.357.029.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua puluh Sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1443/PW17/5/2024 tanggal 17 September 2024. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |