| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Ny. Lailatul Fadila dengan Tn. Wahyu Husryandi, Alamat: Jl, P. Antasari Gg. 10 no 90 RT 004 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2005 di hadapan Majelis Rohani Setempat Baha’i sesuai dengan Surat Pemberkatan Pernikahan yang dikeluarkan oleh Majelis Rohani Setempat Baha’i di Samarinda, tanggal 22 Oktober 2005, dengan Nomor SNB-024 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Peristiwa Penetapan Perkawinan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk mendaftarkan/mencatatkan permohonan Pemohon tersebut di atas, ke dalam Buku Tambahan Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, sehingga Perkawinan antara Pemohon Lailatul Fadila dengan Wahyu Husryandi tercantum/terdaftar di dalamnya;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |