Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Bahdar Djohan PT. BENUO TAKA WAILAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahdar Djohan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BENUO TAKA WAILAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak, kemudian memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.  Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang perumahan, tunjangan hari raya serta hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang besarnya sebagai berikut :

  • Uang Pesangon (UP) sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) point i :

            9 X Rp. 10.517.130,- ……………………………..................=Rp.94.654.170,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

            4 X Rp. 10.517.130,- ………………………………………..=Rp.42.068.520,-

  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Cuti Tahunan 21/12 X Rp. 10.517.130,- X 3 …………………=Rp.55.214.932,-

Penggantian kerugian/Sisa Gaji yang belum terbayar :

Pebruari 2020 sampai dengan Juli 2020………………………=Rp.25.262.050,-

Agustus 2020 sampai dengan Desember 2020 ……………….=Rp.34.358.400,-

Gapok 2021 sampai dengan 2022 (17 bulan) ………...............=Rp.133.926.000,-

Gapok kekurangan Juni 2022 s/d Juli 2022 ..............................=Rp.5.756.000,-

Gapok belum terbayar Agustus 2022 s/d Nopember 2022 ……=Rp.31.512.000,-

  • Penggantian Perumahan :

15% X Rp. 10.517.130,-………………………………………=Rp.14.198.125,-

  • Tunjangan Hari Raya yang belum terbayar tahun 2020 s/d 2022 :
  1. X Rp. 10.517.130,-  ……………………………………….  =Rp.31.551.390,-

     Sehingga total yang harus dibayarkan sebesar  : Rp. 468.501.587,- (empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus satu ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah).

  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau upah proses sebesar Rp. 63.102.780,- (enam puluh tiga juta seratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap;

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;

9.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) berdasarkan peradilan yang baik dan benar serta patut menurut hukum.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak