| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I KURNIAWAN BAGUS PRASETYO Alias TIO Bin SUHARNO secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II DIKI MAULANA Bin JUNAIDI, Terdakwa III KRISNA ADJI PAMUNGKAS Bin SUHARNO, Lk. DAUS (DPO) dan Lk. FRENGKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Perairan Sungai Mahakam tepatnya di daerah Sungai Kapih Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA Lk. DAUS (DPO), Lk. FRENGKI (DPO), Terdakwa I KURNIAWAN BAGUS PRASETYO, Terdakwa II DIKI MAULANA dan Terdakwa III berkumpul di pinggir Sungai Mahakam tepatnya di depan Pasar Harapan Baru Samarinda untuk menambatkan kapal tongkang namun kapalnya tidak jadi tambat sehingga Lk. DAUS mengajak untuk mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kapal yang berlabuh di perairan Sungai Mahakam dan yang lain menyetujuinya;
- Bahwa memasuki keesokan harinya yaitu Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA Para Terdakwa bersama Lk. DAUS dan Lk. FRENGKI berangkat menuju hilir untuk mencari kapal yang berlabuh dengan menggunakan perahu ketinting warna hitam yang Terdakwa II kemudikan dan di atas perahu sudah lengkap peralatan untuk menyedot solar yaitu kunci ring pas ukuran 24, mesin alkon, selang dan 2 (dua) buah jerigen;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA Para Terdakwa bersama Lk. DAUS dan Lk. FRENGKI melihat Kapal TB. NAILA sepi dengan posisi labuh jangkar di Perairan Sungai Mahakam tepatnya di daerah Sungai Kapih sehingga perahu mereka merapat ke bagian buritan Kapal TB. NAILA;
- Bahwa selanjutnya Lk. DAUS menaiki kapal dan meminta kunci ring pas ukuran 24 untuk membuka tangki penyimpanan utama/main hold BBM pada kapal lalu Lk. FRENGKI yang berada di ujung perahu dan bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar menyerahkan kunci tersebut kemudian Lk. DAUS meminta selang lalu Terdakwa I bersama Terdakwa III menyerahkan selang tersebut dan Lk.DAUS menancapkan selang ke main hold sedangkan ujung selang lainnya terhubung ke mesin alkon yang berada di atas perahu lalu Lk. DAUS memompa hingga solar keluar dan memberikan kode “tangan ditarik ke atas” sehingga Terdakwa I langsung menghidupkan mesin alkon untuk menyedot solar dan mengisinya ke dalam 2 (dua) buah jerigen serta menampung sebagian solar di dalam perahu. Di mana Para Terdakwa dan Lk. FRENGKI tetap berada di perahu untuk membantu memindahkan solar dan menjaga keseimbangan perahu agar tidak membentur kapal TB. NAILA;
- Bahwa setelah jerigen dan kapal terisi solar selanjutnya Lk. DAUS turun dari Kapal TB. NAILA lalu semuanya kembali ke pinggiran Sungai Mahakam tepatnya di depan Pasar Harapan Baru Samarinda. Setibanya di sana Para Terdakwa turun dari perahu sedangkan Lk. DAUS bersama Lk. FRENGKI pergi menggunakan perahu untuk menjual solar tersebut;
- Bahwa Lk. DAUS bersama Lk. FRENGKI membagi uang hasil penjualan solar tersebut kepada Para Terdakwa masing-masing Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar sewa perahu sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Lk. DARWIS;
- Bahwa Para Terdakwa menyewa perahu dan meminjam barang-barang tersebut dari Lk. DARWIS dengan mendatanginya di daerah Sengkotek dan beralasan akan menggunakannya untuk pekerjaan menambat kapal;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama Lk. DAUS dan Lk. FRANKY, Kapal TB. NAILA mengalami kerugian 2.000 (dua ribu) liter solar seharga Rp13.244 (tiga belas ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) per liter total Rp26.488.000 (dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------- |