Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Smr JAMES BASTIAN TUWO, S.H 1.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq BARESKRIM MABES POLRI Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI
2.KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Cq KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
3.MENTRI KEUANGAN RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JAMES BASTIAN TUWO, S.H
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq BARESKRIM MABES POLRI Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI
2KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Cq KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
3MENTRI KEUANGAN RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tuntutan Ganti Kerugian Pemohon dapat
dikabulkan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pemohon selaku Terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
12
dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu
dari semua dakwaan sesuai dalam Putusan Mahkamah Agung RI No : 5800
K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur di Samarinda No :35/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 3 Maret 2025
yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 907/Pid.Sus/2024/PN.Smr
tanggal 9 Januari 2025 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II yang
menangkap, menahan dan mengadili Pemohon selaku Terdakwa dalam Perkara Tindak
Pidana Khusus No.907/Pid.Sus/2024/PN.Smr di Persidangan Pengadilan Negeri
Samarinda adalah perbuatan yang salah menerapkan hukum yang mengakibatkan
Pemohon dirugikan.
4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengganti kerugian atas Tuntutan
Kerugian Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Memerintahkan Turut Termohon untuk membayar Tuntutan Ganti Kerugian Pemohon
terhadap perbuatan Termohon I dan Termohon II tersebut sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan pembayaran Turut Termohon kepada Pemohon menurut
hukum;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Negara.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
- Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya