Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2025/PN Smr Ahmad Sabran disebut juga Achmad Sabran SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Sabran disebut juga Achmad Sabran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Triyono, S.H., M.HAhmad Sabran disebut juga Achmad Sabran
2Muhammad Amin Majid, S.H., M.KnAhmad Sabran disebut juga Achmad Sabran
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan jual beli tanah antara Cipto Wiyono dan Sutinah atau disebut juga Sukinah sebagai Penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli dengan objek berupa Sertipikat Hak Milik No.853, tanggal 28 maret 1980, surat ukur nomor 00516/1980, seluas 4.138 M2 tercatat atas nama Cipto Wiyono, yang terletak di  Kelurahan  Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan secara hukum dan memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan perbuatan hukum melakukan Baliknama sertifikat nomor 853 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur  tanggal 28 Maret 1980  Surat Ukur Nomor : 00516/1980 seluas 4.138  M2  tercatat atas nama Cipto Wiyono menjadi nama Penggugat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul akibat perkara ini ;

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak