Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
192/Pdt.Bth/2023/PN Smr | 1.I Nyoman Sudiana 2.I Wayan Muliawan 3.I Wayan Darmawan |
Hery Darsono Thio | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 192/Pdt.Bth/2023/PN Smr |
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 |
Nomor Surat | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | DALAM PROVISI :
Utara dengan Marwan Timur dengan jalan sempaja Temindung Selatan dengan Marimun Barat dengan Marwan berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 32/5-64.72/VII/2014
Utara dengan Rencana Gang Timur dengan I Wayan Darmawan Selatan dengan Steven berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014
Utara dengan Rencana Gang Timur dengan I Nyoman Sudiana Selatan dengan Steven Barat dengan I Wayang Muliawan Berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari BadanPertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014. Sampai dengan perkara Perlawanan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
DALAM POKOK PERKARA:
Utara dengan Marwan Timur dengan jalan sempaja Temindung Selatan dengan Marimun Barat dengan Marwan Yang saat ini menjadi seluas 2500 M2 atau berdasarkanhasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 32/5-64.72/VII/2014.
Utara dengan Rencana Gang Timur dengan I Wayan Darmawan Selatan dengan Steven berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari BadanPertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014.
Utara dengan Rencana Gang Timur dengan I Nyoman Sudiana Selatan dengan Steven Barat dengan I Wayang Muliaw berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari BadanPertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014. 4. Menyatakan atas Penetapan Eksekusi No Perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda terhadap tiga bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatas obyek sengketa sepanjang menyangkut bidang tanah dan bangunan milik para pelawan, sebagaimana terurai dalam :
Utara dengan Marwan Timur dengan jalan sempaja Temindung Selatan dengan Marimun Barat dengan Marwan Yang saat ini menjadi seluas 2500 M2 atau berdasarkanhasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 32/5-64.72/VII/2014.
Utara dengan Rencana Gang Timur denga I Wayan Darmawan Selatan dengan Steven berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014.
Utara dengan Rencana Gang Timur dengan I Nyoman Sudiana Selatan dengan Steven Barat dengan I Wayang Mulia berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014. ADALAH TIDAK SAH 5. Menyatakan Putusan Perkara No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda dan Penetapan No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr yang menyangkut atas Obyek / Bidang tanahnya milik PARA PELAWAN yaitu tiga (3) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya, sebagaimana terurai dalam:
Utara dengan Marwan Timur dengan jalan sempaja Temindung Selatan dengan Marimun Barat dengan Marwan Yang saat ini menjadi seluas 2500 M2 atau berdasarkanhasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 32/5-64.72/VII/2014.
Utara dengan Rencana Gang Timur denga I Wayan Darmawan Selatan dengan Steven Atau berdasarkanhasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari BadanPertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014.
Utara dengan Rencana Gang Timur dengan I Nyoman Sudiana Selatan dengan Steven Barat dengan I Wayang Mulia Berdasarkan hasil yang tertuang dalam data fisik dan data Yuridis dari Badan Pertanahan Samarinda No. 34/5-64.72/VII/2014. TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non eksekutabel); 6. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mengikuti semua amar putusan perkara ini; 7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau: Apabila . Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |