Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Smr Sadam Husen Bin Andi Dahlan 1.KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
2.KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2021/PN Smr
Pemohon
NoNama
1Sadam Husen Bin Andi Dahlan
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
2KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perkara a quo telah Daluarsa Demi Hukum;
  3. Menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata bukan merupakan perkara pidana;
  4. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II yang menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon Praperadilan;
  7. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk segera mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan demi hukum;
  8. Memulihkan Hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, dan Harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya