| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 235/Pdt.G/2025/PN Smr | PT. ANEKA JASA SOROWAKO | PT. HAYYU PRATAMA DEALER | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 235/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | III. PRIMAIR : M E N G A D I L I 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau Wanprestasi atas perjanjian jual beli No. SPJB/002 HPD-MKS/I/2024 tanggal 11 Januari 2024; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah dan Kantor Pusat Tergugat yang berlamat di Jalan AW Syahrani No. 02 RT 002 RW 000, Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia yang diletakkan atas nama Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB dan STNK atas 10 unit SHACMAN F3000 Dump Truck 6x4 Engine kepada Penggugat ATAU menghukum Tergugat membayar kerugian secara materiil kepada Penggugat yang terjadi setiap hari yang totalnya sebesar Rp.36.206.164,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam ribu seratus enam puluh empat rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai terbit dan diterimanya BPKB dan STNK oleh Penggugat ATAU Penggugat mengembalikkan 10 unit SHACMAN F3000 Dump Truck 6x4 Engine kepada Tergugat dan Tergugat dengan segera mengembalikkan harga pembelian Penggugat atas 10 unit SHACMAN F3000 Dump Truck 6x4 Engine sebesar Rp. 13.250.000.000,- (tiga belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara tranfer ke rekening milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara in materiil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini; IV. SUBSIDAIR : Mohon Keputusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
