Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Smr SUMIATI ARIESTIO ADI PRADHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1ARIESTIO ADI PRADHANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon ;
  2. Penetapkan Pemohon SUMIATI sebagai Wali  Pengampu dari anak    Pemohon yang dalam keadaan sakit yang bernama ARIESTIO ADI    PERDHANA, berdasarkan Surat Dokter pada tanggal 02 Mei 2024  yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Saraf  dr. FAUZIAH ANDRIYANI, MARS, Kota Samarinda ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjalankan sebagai Wali    Pengampu terhadap anak Pemohon yang dalam keadaan sakit atau    tidak sehat untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual  harta berupa : sebidang tanah yang terletak Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan  Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor :03826, Luas 796 M2, atas nama SUMIATI dan  sebidang tanah yang terletak  Desa/Kampung Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir,Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2196,  Luas 460 M2, atas nama  H. SYAHRAN ;
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini    dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak