| Petitum |
- Mengabulkan permohon Para Pemohon;
- Menyatakan sah anak yang bernama Elzahra Buaq Alik, lahir di Samarinda pada tanggal 24 November 2020, Jenis Kelamin Perempuan, adalah anak kandung Para Pemohon dari suami istri HARYN PL dan RENITA MENDAN sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-22022022-0011 bertanggal 22 Februari 2022 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Anak tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|