Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
133/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Minggu, 29 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muslim Abdul Hakim |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H. | Muslim Abdul Hakim | 2 | Dina Mariana,S.H | Muslim Abdul Hakim | 3 | Suratno, S.H. | Muslim Abdul Hakim |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Maswindo Bumi Mas | 2 | ALBERTO LIEDERMAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa peristiwa hukum antara Tergugat II dan PT. Maswindo Bumi Mas dan Penggugat) merupakan hubungan hukum keperdataan, bukan tindak pidana;
- Menyatakan bahwa tindakan Penggugat dalam mengelola dana dari Tergugat II dilakukan dalam kapasitas sebagai pelaksana kebijakan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Kerugian material sebesar Rp 4.500.000.000,- (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan Penggugat ke kepolisian atas peristiwa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar berupa:
- Kerugian Material sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian Immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat dan memulihkan nama baik Penggugat melalui surat resmi dan/atau publikasi media cetak lokal;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;----------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ( viet vooebaar bivorard); -----
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; --------------------------------
SUBSIDAIR :
- Menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak menyangkut sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan melalui hukum pidana;
- Menunda dan menyatakan tidak dapat dilanjutkan proses hukum pidana terhadap Penggugat sebelum ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Perma No. 1 Tahun 1956;
- Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |