Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar sisa Uang Arisan kepada PENGGUGAT senilai Rp.12.631.750,- ( Dua belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap 2 ( dua) Unit Sepeda Motor , HP, ELEKTRONIK.atau Emas.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|