Petitum |
Petitum Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp411.822.419,- (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
4.1 Sisa biaya sewa kapal sebesar Rp111.972.419,-
4.2 Biaya penggantian Sertifikat Liferaft dan Pemadam TB.Fachrie
sebesar Rp5.750.000,-
4.3 Biaya demobilisasi clearance out dari Satui Kalsel ke Samarinda Kaltim
sebesar Rp6.500.000,-
4.4 Biaya BBM Solar 2000 liter @ Rp11.300,- untuk demobilisasi sebesar
Rp22.600.000,-
4.5 Kerugian akibat keterlambatan demobilisasi 53 hari (Rp5.000.000,
x 53) sebesar Rp265.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
6. Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, termasuk pembayaran seluruh kewajiban kepada Penggugat;
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|