| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Smr | Freddy Parlindungan Silaban | Marlina | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 313.100.000,00 | ||||||
| Petitum | P r i m a i r: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Akta Perjanjian Pengakuan Utang sesuai Surat Perjanjian Pengakuan Utang Nomor : 01/LEG/NOT/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dihadapan Notaris HENDRO WIBOWO, S.H., M.Kn. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa utangnya kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengakuan Utang Nomor : 01/LEG/NOT/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dihadapan Notaris HENDRO WIBOWO, S.H., M.Kn adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 313.100.000,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus ribu rupiah) dengan sekaligus dan seketika ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar bunga 10% pertahun terhitung sejak uang dengan total Rp. 313.100.000,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus ribu rupiah) diterima pada tahun 2023 dan bunga tersebut harus terus dihitung secara kumulatif hingga Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap Penggugat atau hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat dan diletakkan pada beberapa objek harta milik Tergugat terhadap : 1) Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. PM.Noor 2 No.07, RT. 006, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan ini nantinya untuk seluruhya ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan ; 9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; S u b s i d a i r |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
