| Petitum Permohonan |
- MENGABULKAN Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- MENYATAKAN Pengadilan Negeri Samarinda berwenang secara hukum untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
- MENYATAKAN PARA PEMOHON sah dan memiliki Legal Standing sebagai Korban dari Tindak Pidana Korupsi;
- MENYATAKAN tindakan TERMOHON yang tidak melakukan penyidikan atau menghentikan proses pemeriksaan secara diam-diam (material stoppage) terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Teras Kota Samarinda (Laporan Nomor: 52/ARUKKI-Dumas /VII/25), Proyek Revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda (Laporan Nomor: 53/ARUKKI-Dumas /VII/25), Proyek Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau (Laporan Nomor: 54/ARUKKI-Dumas /VII/25), Proyek Pembangunan Gedung Kantor Baru DPRD di Balikpapan (Laporan Nomor: 55/ARUKKI-Dumas /VII/25), Proyek Pembangunan Rumah Ssakit Sayang Ibu di Balikpapan (Laporan Nomor: 56/ARUKKI-Dumas /VII/25) dan Proyek SPAM Kabupaten Kutai Timur (Laporan Nomor: 81/ARRUKI-Dumas/X/25) adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk MELANJUTKAN proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan (investigation) terhadap perkara a quo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan;
- MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk menetapkan Tersangka (Suspect Determination) sesuai dengan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014;
MEMBEBANKAN biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada TERMOHON |