Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1862 /O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. Jelawat Gg.Abah No.- Rt.02 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------

    • Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. bersama saksi IMAM SUKIANTO, S.H. dan saksi MUHAMMAD YAMIN, S.H., M.H. (ketiganya merupakan Anggota Reskoba Polresta Samarinda) ada mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Jelawat Gg.Abah No.- Rt.02 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. bersama saksi IMAM SUKIANTO, S.H. dan saksi MUHAMMAD YAMIN, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi tersebut sekitar pada jam 20.15 wita langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang mana terlihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan sedang duduk di lantai rumah tersebut kemudian saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. bersama saksi IMAM SUKIANTO, S.H. dan saksi MUHAMMAD YAMIN, S.H., M.H. langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditempat terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 (lima) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) Gram netto, 1 (satu) Buah Sendok penakar, 1 (satu) Bendel plastic klip dan 1 (satu) Unit timbangan digital yang terkumpul didalam 1 (satu) Buah kotak kecil yang berada dilantai di depan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI dan saksi RUBY IRAWAN als ROBI sedang duduk bersama, kemudian 1 (satu) Unit Handphone Android merek Infinix warna silver dengan nomor Imei : 359438181151001 yang digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu tersebut serta Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di bawah lipatan baju didalam lemari kamar rumah tersebut, atas kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI  beserta Barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa  5 (lima) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) Gram netto tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD HAMDANI yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr YADI seharga  Rp. 1.000.000,- pergramnya yang mana maksud dan tujuan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) dalam memiliki Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pemesannya untuk memperoleh keuntungan berupa uang;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 006/11021.00/2024 Tanggal 12 januari 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 5 (lima) Bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 2,79 Gram Brutto atau 1,29 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari POLDA JATIM Surabaya, Nomor : 00542/NNF/2024 Tanggal 23 januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Barang bukti dengan nomor : 01750/2024/NNF s/d 01754/2024/NNF dengan hasil lab adalah benar positif mengandung kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. Jelawat Gg.Abah No.- Rt.02 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. bersama saksi IMAM SUKIANTO, S.H. dan saksi MUHAMMAD YAMIN, S.H., M.H. (ketiganya merupakan Anggota Reskoba Polresta Samarinda) ada mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Jelawat Gg.Abah No.- Rt.02 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. bersama saksi IMAM SUKIANTO, S.H. dan saksi MUHAMMAD YAMIN, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi tersebut sekitar pada jam 20.15 wita langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang mana terlihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan sedang duduk di lantai rumah tersebut kemudian saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. bersama saksi IMAM SUKIANTO, S.H. dan saksi MUHAMMAD YAMIN, S.H., M.H. langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditempat terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 (lima) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) Gram netto, 1 (satu) Buah Sendok penakar, 1 (satu) Bendel plastic klip dan 1 (satu) Unit timbangan digital yang terkumpul didalam 1 (satu) Buah kotak kecil yang berada dilantai di depan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI dan saksi RUBY IRAWAN als ROBI sedang duduk bersama, kemudian 1 (satu) Unit Handphone Android merek Infinix warna silver dengan nomor Imei : 359438181151001 yang digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu tersebut serta Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di bawah lipatan baju didalam lemari kamar rumah tersebut, atas kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI  beserta Barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa  5 (lima) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) Gram netto tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD HAMDANI yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr YADI seharga  Rp. 1.000.000,- pergramnya yang mana maksud dan tujuan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) dalam memiliki Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pemesannya untuk memperoleh keuntungan berupa uang;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 006/11021.00/2024 Tanggal 12 januari 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 5 (lima) Bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 2,79 Gram Brutto atau 1,29 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari POLDA JATIM Surabaya, Nomor : 00542/NNF/2024 Tanggal 23 januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Barang bukti dengan nomor : 01750/2024/NNF s/d 01754/2024/NNF dengan hasil lab adalah benar positif mengandung kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI als DANI Bin MUHAMMAD HAMLI (alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya